Sukses

Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Hirup Udara Bebas

Mantan Wali Kota Medan periode 2010-2015, Rahudman Harahap, menghirup udara bebas. Rahudman dieksekusi bebas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Medan Mantan Wali Kota Medan periode 2010-2015, Rahudman Harahap, menghirup udara bebas. Rahudman dieksekusi bebas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, eksekusi bebas terhadap Rahudman dilakukan Kejari Jakarta Pusat pada Senin, 31 Mei 2021, malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 atas nama Rahudman Harahap.

Amar putusan ‎Peninjuan Kembali (PK) menyatakan, terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi tidak merupakan tindak pidana.

"Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging). Kemudian, memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana," kata Sumanggar, membacakan isi surat perintah, Selasa (1/6/2021).

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Eksekusi Bebas Dilaksanakan JPU Kejari Jakarta Pusat

Diterangkan Sumanggar, bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, dipimpin Kasi Pidsus. ‎Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa, Medan, seluas 7 hektare tahun 2015.

"Kasus ini turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie, ditangani Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar," terangnya.

Eksekusi bebas terhadap Rahudman, yang juga pernah menjadi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Selatan, turut disaksikan oleh pihak Lapas Tanjung Gusta, Medan. Prosesnya berlangsung aman.

"Pihak keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para pendukung dan kerabat," sebut Sumanggar.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Rahudman Harahap

Rahudman Harahap sebelumnya divonis 10 tahun penjara ‎dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2017. Tim kuasa hukum Rahudman Harahap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan dinyatakan bebas.

Namun, JPU mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan hukuman kepada Rahudman Harahap 10 tahun penjara. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Handoko Lie, Direktur PT ACK. Di lahan milik PT KAI itu, saat ini berdiri Mall Center Point.

Tidak hanya itu, Rahudman juga tersadung kasus korupsi APBD Kabupaten Tapanuli Selatan senilai‎ Rp 1,5 Miliar tahun 2004. Dalam kasus ini, Rahudman mengajukan pencairan dan tunjangan aparat desa ke Kas Pemda. Namun, tidak disalurkan kepada pihak-pihak berhak.

Awalnya, dalam kasus ini di Pengadilan Tipikor Medan, Rahudman divonis bebas. Tetapi di tingkat kasasi, di MA, Rahudman divonis 5 tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp 480 juta, subsider 6 bulan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.