Sukses

Kalah di Pilkada 2020, Mantan Bupati Ogan Ilir Belum Kembalikan Mobdin Mewah

Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam hingga saat ini belum mengembalikan mobil dinas mewah ke kepala daerah terpilih.

Liputan6.com, Palembang - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar pada akhir Desember 2020 lalu, sudah usai. Panca Wijaya Akbar – Ardani Husin menjadi pemenang di pilkada tersebut.

Kendati Bupati-Wakil Bupati (Wabup) terpilih sudah dilantik sejak tanggal 26 Februari 2021 lalu, namun hingga saat ini ada satu aset daerah yang belum didapatkannya, yaitu mobil dinas (mobdin).

Mobdin tersebut yaitu Toyota Land Cruiser berpelat nomor BG 1252 TZ, yang harganya berkisar Rp1,2 miliar untuk kondisi mobil bekas. Untuk harga dengan kondisi baru, mobil tersebut ditaksir seharga Rp2,7 miliar.

Diungkapkan Bupati Ogan Ilir Panca, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir sudah enam kali melayangkan surat pengembalian aset daerah, ke mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.

Karena tidak ada respon positif dari Ilyas Panji Alam, Pemkab Ogan Ilir akhirnya melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, untuk menarik sisa aset daerah yang belum dikembalikan.

"Kami sudah memberikan kewenangan kepada kejari. Untuk teknis lebih jelasnya silakan tanya ke Kejari Ogan Ilir. Kami tinggal menunggu saja,” ucapnya, Kamis (29/4/2021)

Diungkapkan Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi, surat permohonan penarikan aset daerah dari Pemkab Ogan Ilir, sudah ditermia pada tanggal 15 April 2021 lalu.

Kejari Ogan Ilir akan berkoordinasi dengan Pemkab Ogan Ilir, untuk menindaklanjuti surat permohonan tersebut, dengan surat kuasa khusus yang ditandatangani Bupati-Kepala Kejari Ogan Ilir.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Legowo

"Untuk melaksanakan surat kuasa khusus tertanggal 19 April 2021 itu, Kejari Ogan Ilir sedang memberikan surat kuasa substitusi kepada jaksa pengacara negara per tanggal 21 April 2021, untuk melaksanakan penyelamatan aset daerah yakni mobdin," katanya.

Menurutnya, aset daerah tersebut diperuntukkan untuk kendaraan dinas Bupati Ogan Ilir, bukan untuk kepentingan perorangan.

Langkah awal, Kejari Ogan Ilir akan memanggil Ilyas Panji Alam untuk segera mengembalikan mobdin mewah tersebut.

"Kita berharap Ilyas Panji Alam dapat menyerahkan mobil tersebut secara hati yang terbuka dan legowo, sehingga tidak menimbulkan polemik,” ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.