Sukses

Warga Palembang Dianiaya Pakai Gunting Saat Akan Berangkat Yasinan

Karena perbuatannya menganiaya temannya pakai gunting, IM, warga Palembang Sumsel diciduk oleh tim Polrestabes Palembang.

Liputan6.com, Palembang - Penganiyaan hingga mengakibatkan luka serius, dialami oleh Muhammad Ali (45). Warga Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Kelurahan Alang Alang Lebar (AAL) Palembang ini, dianiaya oleh temannya sendiri, IM (38).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat melalui Kanit Pidum Polrestabes Palembang AKP Robert Perdamaian Sihombing mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (16/8/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Awalnya, korban akan membantu rekannya menutup warung dan hendak berangkat ke rumah keluarganya untuk mengikuti yasinan.

Saat melintas di atas jembatan depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 85 Palembang, korban bertemu dengan pelaku.

“Saat bertemu korban, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban pakai gunting,” ucapnya, Sabtu (13/2/2021).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di atas telinga sebelah kiri. Melihat korban kesakitan, pelaku langsung melarikan diri.

Karena tak terima dengan penganiayaan tersebut, korban langsung melapor aksi pelaku ke Polrestabes Palembang. Pelaku pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dendam ke Korban

Selama penyelidikan Team Tekab 134 dan Opsnal Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang beberapa bulan terakhir, akhirnya pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan langsung diringkus pada Sabtu pagi.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia mempunyai dendam ke korban dan langsung melampiaskannya ketika ketemu korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan KH Azhari Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang tersebut, dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.