Sukses

Kejari Pekanbaru Usut Dugaan Pungutan Liar Restribusi Sampah

Kejari Pekanbaru mengusut dugaan korupsi retribusi sampah di Pekanbaru karena diduga tidak sesuai dengan peraturan wali kota.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polemik sampah di Pekanbaru ternyata tak hanya diusut oleh Polda Riau. Kejaksaan negeri setempat ternyata juga mulai mengusut dan telah mengumpulkan data serta keterangan dari berbagai sumber.

Bedanya, Kejari Pekanbaru tak mengusut soal kelalaian pemerintah setempat melainkan dugaan pungutan liar retribusi sampah. Jaksa menerima laporan adanya restribusi sampah kepada masyarakat yang tak sesuai dengan peraturan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel SH menyebut laporan dugaan pungli retribusi ada di Kecamatan Tenayan Raya. Namun pihaknya mengembangkan ke seluruh kecamatan karena curiga ada modus serupa.

"Yang dilaporkan tahun 2020, masih pengumpulan bahan dan keterangan, belum ke penyelidikan," kata Marel di Kejari Pekanbaru, Selasa siang, 19 Januari 2021.

Marel menerangkan, retribusi sampah di Pekanbaru sudah ada aturannya. Setiap bulan dipungut ke perangkat RT dan RW oleh petugas restribusi sebagai pendapatan daerah.

"Ini yang dicek, pungutan itu sesuai aturan atau lebih, atau memang disetorkan atau tidak," kata Marel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluhan Warga

Informasi sementara, kutipan sampah di Pekanbaru untuk per kecamatannya berbeda. Namun dalam peraturan Wali Kota Pekanbaru nilai restribusi itu sudah tetap tanpa ada perbedaan.

"Misalnya begini, di kecamatan ini sekian ribu per bulan tapi di kecamatan lain ada yang lebih," sebut Marel.

Di sisi lain, masyarakat juga mengeluhkan adanya kutipan retribusi uang sampah setiap bulan. Keluhan ini beralasan karena Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menganggarkan biaya pengangkutan sampah.

Anggaran pengangkutan sampah ini ditenderkan setiap tahunnya. Perusahaan pemenang pengangkutan sampah diwajibkan mengangkut sampah sesuai dengan zona yang telah dimenangkan melalui tender.

Tahun ini, tender itu terlambat karena seharusnya dilakukan akhir tahun lalu. Akibatnya tidak ada perusahaan pengangkut sampah sehingga limbah rumah tangga itu menumpuk di berbagai titik di Pekanbaru.

Untuk persoalan ini, Polda Riau sudah mengusutnya bahkan sudah naik ke pendidikan. Puluhan saksi sudah diminta keterangan termasuk, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Agus Pramono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.