Sukses

Restrukturisasi hingga Pinjaman Online Ilegal Dominasi Pengaduan di OJK Cirebon

Sejumlah pengaduan masyarakat banyak dilaporkan kepada OJK khususnya terkait kebijakan anggaran di tengah situasi pandemi covid-19.

Liputan6.com, Cirebon - Kasus pinjaman online ilegal masih banyak ditemukan di tengah pandemi covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat pengaduan masyarakat mengenai kasus pinjaman online masih marak.

Kepala OJK Cirebon Budi Arif Wibisono mengatakan, sepanjang tahun 2020, kasus pengaduan yang diterima OJK Cirebon yaitu seputar restrukturisasi dan pinjaman online.

"Restrukturisasi karena ketika awal pandemi berharap pada kebijakan pemerintah mengenai kebijakan pembiayaan. Sampai akhirnya pak Jokowi mengumumkan resmi soal restrukturisasi," kata Budi kepada media di Cirebon, Rabu (30/12/2020).

Dia mengatakan, program restrukturisasi bukan hanya untuk debitur individu. Melainkan sektor UMKM yang ada di wilayah kerja OJK Cirebon.

Tercatat, hingga 30 November 2020, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah kerja OJK Cirebon merestrukturisasi kredit kepada 5786 debitur UMKM.

"Kalau selain itu sebagian besar restrukturisasi pada kredit motor dan kebijakannya pada masing-masing lembaga pembiayaan di Cirebon," kata dia. 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pinjaman Online

Namun demikian, kata dia, tidak semua sektor UMKM mengajukan restrukturisasi. Sementara pada kasus pinjaman online, sejumlah pengaduan banyak ditemukan.

Sebagian besar masyarakat mengeluhkan tentang pinjaman online ilegal. Mulai dari penagihan, hingga penyalahgunaan data nasabah.

"Tidak ada perlindungan konsumen pinjaman online ilegal juga menyalin data dari gawai debitur untuk menagih," kata dia.

Dia menyebutkan, tahun ini Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup dan memblokir 2.923 perusahaan pinjaman online ilegal.

Namun demikian, upaya tersebut tidak menjamin berkurangnya perusahaan pinjaman online ilegal yang lain.

"Pinjol ilegal ini tidak jelas dari alamat kantornya saja tidak ada. Kami tetap mengimbau untuk hati-hati mengajukan kredit ke perusahaan pinjol yang tidak ada ijin dan pengawasan OJK," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.