Sukses

8 Rest Area di Tol Cipularang dan Cipali Jadi Sasaran Tes Masif Covid-19, di Mana Saja?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui tim Satgas Penanganan Covid-19 berencana menggelar operasi gabungan tes masif di delapan rest area Tol Cipularang dan Tol Cipali.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui tim Satgas Penanganan Covid-19 berencana menggelar operasi gabungan tes masif di delapan rest area Tol Cipularang dan Tol Cipali. Pelaksanaannya beriringan menyasar titik kepada masyarakat yang bepergian, baik dari Bandung menuju Jakarta maupun sebaliknya.

Informasi terkait pengetesan masif oleh petugas gabungan itu tertuang dalam sebuah surat bernomor 2437/HUB.05.01/ Sekretariat yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut ditandatangani Kepala Satpol PP Jabar pada 22 Desember 2020.

"Pada tanggal 24 s.d 27 Desember 2020 dan tanggal 30 s.d 31 Desember 2020 akan dilaksanakan pemeriksaan gabungan sekaligus pemeriksaan rapid antigen dan swab secara masif kepada masyarakat serta pengunjung di beberapa titik Rest Area Tol Cipularang dan Tol Cipali," demikian bunyi surat tersebut yang diterima Liputan6.com, Rabu (23/12/2020).

Adapun pemeriksaan kesehatan di kawasan Tol Cipularang akan berlangsung di rest area 97, 57, 72A, dan 72B. Sedangkan untuk di Tol Cipali dilaksanakan di rest area 86A, 86B, 101B, dan 102A.

Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi membenarkan terkait surat tersebut. Dia pun berharap aparat dari berbagai pihak bisa ikut serta melakukan pengawasan tersebut

"Iya, betul ada (operasi gabungan)," ujar Ade.

Ade menerangkan, dalam pemeriksaan tersebut disiapkan 1.000 unit rapid test antigen. Untuk masing-masing di rest area ini akan disiapkan minimal 100 alat. "Jadi kita random (pengetesannya) dalam empat hari," ujar dia.

Perlu diketahui, Pemprov Jabar menyiapkan 65 ribu rapid test antigen untuk pengetesan masif pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Rinciannya, 40 ribu rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan 25 ribu buah dari pengadaan Belanja Tak Terduga (BTT).

Pemprov Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.