Sukses

Sanksi Berat untuk 8 Kafe dan 1 Minimarket Bandel di Bandung Wetan

Selain pelanggaran jam operasional dan jumlah pengunjung, sejumlah kafe juga dianggap tak patuh pada SOP prokes seperti jaga jarak

Liputan6.com, Bandung - Petugas Satpol PP menyegel 8 kafe dan 1 minimarket di wilayah Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020) malam. Pasalnya, dinilai melewati jam operasional di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selain itu, jumlah pengunjung pun melebihi kapasitas.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan AKB bahwa batas waktu operasional kafe dan toko modern atau minimarket adalah pukul 20.00 WIB. Sementara, untuk jumlah pengunjung tak boleh lebih 30 persen dari total kapasitas.

"Malam ini, bersama Kadisbudpar (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), kami melakukan monitoring, pengendalian dan penindakan terhadap disiplin penerapan (prokes di masa) AKB," kata Camat sekaligus Ketua Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Bandung Wetan, Sony Bakhtyar.

"Karena, akhir-akhir ini peningkatan penyebaran Covid-19 sungguh luar biasa," ucapnya.

Operasi pendisiplinan prokes itu berlangsung sekitar pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. Titik berangkat dari Polsek Bandung Wetan, tim bergerak menyusur beberapa ruas jalan seperti Jalan Sulanjana, Jalan LLRE Martadinata, Jalan Citarum, Jalan Ciliwung, dan lainnya.

Di setiap titik, petugas melakukan sosialisasi terkait status kerawanan Kota Bandung yang masuk dalam zona merah. Sejumlah pengunjung yang masih berada di kafe pun dibubarkan.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Operasi Prokes di Bandung

Adapun, sejumlah kafe yang disegel adalah Kuku Mama, Bober Cafe, Jardin Cafe, Jumbo Eatery, Osala Coffe, Sultown, 83 Biergarten, dan Fourplay Cafe and Resto. Sementara, satu minimarket yang disegel berada di Jalan Bengawan.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan, jika mengacu pada perwal maka sejumlah kafe dan minimarket itu didenda sebesar Rp500 ribu. Selama pemilik usaha belum mengurusnya, kata Mujahid, mereka dilarang beroperasi.

"Kita pantau, kita tindak, tetapi kita juga tetap persuasif. Jika tetap beroperasi (padahal sudah disegel) beda aturannya," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kadisbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, selain pelanggaran jam operasional dan jumlah pengunjung, sejumlah kafe juga dianggap tak patuh pada SOP prokes seperti jaga jarak.

Kenny melanjutkan, operasi pengawasan dan penindakan disiplin prokes ini rencananya akan terus dilakukan setiap malam di Kota Bandung hingga masa Natal dan Tahun Baru. Pengawasan ini dilakukakn terutama karena Kota Bandung kini berstatus kerawanan zona merah.

"Kita harapkan, setiap hari kita lakukan monitoring sesuai petunjuk dan arahan dari pimpinan juga (Wali Kota), monitorong ini harus lebih biperketat lagi. Kemudian juga untuk sanksinya lebih tegas lagi. Termasuk untuk publikasi ini kita tidak akan segan untuk sebutkan siapa saja yang kita segel," katanya.

"Ini satu peringatan dari kita, kalau masih bandel bisa sampai pencabutan untuk izin usaha," tandas Kenny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.