Sukses

Nasib 246 KPPS di Makassar Ditentukan oleh Rapid Test Tahap Dua

Mereka pun menyatakan diri mundur usai hasil rapid test mereka dinyatakan reaktif.

Liputan6.com, Jakarta Rapid test secara massal yang kedua kalinya kembali diikuti oleh 246 Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Makassar. Dimana sebelumnya, dari total jumlah KPPS yang mengikuti rapid test pertama ditemukan ada beberapa diantaranya hasilnya dinyatakan reaktif covid-19.

"Hari ini semuanya kembali ikuti rapid test dan semoga hasilnya baik," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Farid Wajdi, Senin (7/12/2020).

Kegiatan rapid test massal yang kedua kalinya tersebut, bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggara pilkada diantaranya KPPS betul-betul aman dari penularan Covid-19.

"Dengan begitu pilkada serentak yang jatuh pada 9 Desember 2020 juga bisa berjalan maksimal atau sesuai dengan harapan bersama," terang Farid. 

Ia berharap hasil rapid test yang kedua kalinya diikuti oleh seluruh KPPS di Kota Makassar menunjukkan hasil baik. Karena jika nantinya hasilnya ada KPPS yang dinyatakan reaktif covid-19, maka sesuai aturan yang ada, KPPS yang bersangkutan akan dicoret dan disarankan untuk menjalani isolasi mandiri selanjutnya kembali menjalani swab test.

"Jadi aturannya sudah demikian. anggota KPPS yang diketahui reaktif langsung dicoret tapi yang bersangkutan tak diganti dengan yang lain. Itu butuh waktu jika harus dirapid lagi," jelas Farid.

Tak hanya itu, sesuai aturan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang bertugas hanya anggota KPPS yang dinyatakan sehat. Tujuannya semata untuk mencegah klaster penyebaran Covid-19.

"Tentunya kita semua berharap pilkada Kota Makassar yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 ini bisa berjalan aman, sukses dan semuanya tetap sehat," Farid menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.