Sukses

Polemik Surat Edaran Pjs Gubernur Sulut Terkait Pelaksanaan Ibadah Natal

Liputan6.com, Manado - Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/20.9672/Tahun 2020, terkait Pelaksanaan Ibadah Natal pada masa pandemi Covid 19 di Provinsi Sulut. Surat edaran ini kemudian menuai kritik dan polemik karena warga menilai hal itu sebagai upaya membatasi ibadah Natal di gereja.

"Kita diimbau untuk mengikuti ibadah Natal melalui live streaming, sementara Pilkada dengan segala tahapannya berjalan dengan banyak kerumunan massa," ujar Sinyo Rorimpandey, salah satu warga di Minahasa, Sulut.

Dia mengatakan, mestinya pemerintah bisa bersikap adil dalam menerapkan kebijakan terkait penerapan protokol Covid-19 untuk seluruh kegiatan yang melibatkan massa. Tidak pilih-pilih dalam mengeluarkan kebijakan yang nantinya menimbulkan polemik di masyarakat.

"Warga taat dan patuh menerapkan protokol Covid-19, pemerintah mestinya tidak tebang pilih membuat kebijakan," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel mengatakan, tindakan antisipasi adanya penyebaran Covid-19 lewat kegiatan keagamaan, bukan baru pertama kali dilaksanakan di Sulut. Bulan Mei 2020 ketika Umat Islam akan merayakan Idul Fitri, Satgas Covid- 19 Provinsi Sulut juga membuat pengaturan tentang pembatasan pelaksanaan salat Id berjemaah.

"Hal itu terjadi karena pada bulan bulan tersebut, signal epidemiologis mengindikasikan adanya peningkatan kasus yang sangat signifikan," ujar Dandel.

Karena itu, perlu ada pembatasan kegiatan yang berpotensi meningkatkan transmisi kasus ini. Fenomena yang sama terjadi juga pada bulan November ini, di mana selama 3 pekan terakhir akselerasi penambahan kasus terjadi dengan signifkan.

"Di sisi lain pada pekan terakhir bulan November ini, angka keterisian ruangan perawatan intensif (ICU) Covid- 19 juga meningkat secara tajam," ujarnya.

Satgas Covid-19 Pemprov Sulut mengambil kebijakan tersebut dan mengimbau para pemimpin gereja agar dapat menata pelaksanaan perayaan Natal agar tidak menjadi kegiatan yang rawan untuk transimisi Covid-19, lewat kegiatan ibadah via live streaming. Apabila tidak dilakukan antisipasi secara dini, maka dikhawatirkan peningkatan jumlah kasus akan sangat membebani sistem kesehatan yang ada.

"Bahkan berpotensi katastropik, karena akan melumpuhkan juga pelayanan kesehatan bagi penyakit lainnya," papar Dandel.

Polemik itu juga langsung ditanggapi Fatoni. Dia mengatakan, umat Kristen di Sulut dapat melaksanakan Ibadah Natal di masa pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Silahkan masyarakat melaksanakan ibadah Natal di geraja dan di kolom atau kelompok atau rukun keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19," kata Fatoni, Minggu (29/11/2020).

Fatoni menerangkan maksud dari Surat Edaran tersebut, pada angka 1, bahwa kegiatan ibadah Natal dapat dilaksanakan di gereja seperti biasanya, tetapi tetap memperhatikan prokes, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan alat pengukur suhu, dan mencuci tangan.

"Bagi jemaat yang tidak dapat hadir di gereja, dapat mengikuti melalui virtual atau live streaming," ujarnya.

Fatoni juga menjelaskan Surat Edaran pada angka 3 dimaksudkan agar masyarakat dapat membatasi pertemuan-pertemuan yang menyebabkan banyak kerumunan. Sekali lagi, membatasi, bukan melarang.

“Namun apabila dilaksanakan pertemuan, tetap menggunakan protokol kesehatan," sambungnya.

Fatoni mengatakan sebagaimana kegiatan lain pada masa pandemi Covid-19, semua kegiatan dapat didukung dengan virtual dan live streaming, sehingga dapat melibatkan lebih banyak orang.

"Masyarakat Sulut silahkan melaksanakan ibadah Natal dengan suka cita, dengan menerapkan protokol kesehatan, agar masyarakat tetap sehat dan dapat beraktifitas seperti biasanya," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.