Sukses

Ada Kafe Jual Miras Dekat Sekolah di Makassar, Kok Bisa?

Hingga saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar tidak menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol bagi usaha kafe Bc karena lokasinya berhadapan dengan sarana pendidikan.

Liputan6.com, Makassar - Kafe Bc yang berlokasi di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar dikabarkan leluasa menjual minuman beralkohol (minol) jenis impor. Padahal letak kafe ini tepat berhadapan dengan SMU dan SMP negeri di Makassar.

Keleluasaan menjual miras oleh kafe Bc itu kabarnya didukung oleh surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) yang didapatkan lewat lembaga OSS-Badan Kordinasi Penanaman Modal bukan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar yang juga memiliki kewenangan terkait itu.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/2017 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran minuman beralkohol dan Perwali Makassar nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b yang menjadi acuan, Disperindag Makassar kemudian bersikap tegas tidak menerbitkan izin penjualan miras oleh kafe Bc karena lokasi tempat usahanya sangat dekat dari sarana pendidikan.

Lokasi penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan, dan rumah sakit.

Kepala Seksi Pengembangan dan Pembinaan Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Makassar, Abdul Hamid membenarkan jika pihaknya belum pernah menerbitkan izin kepada kafe Bc sebagai tempat penjualan minuman beralkohol.

Namun, dari informasi yang didapatkan, kafe Bc diam-diam mengurus izin penjualan miras lewat lembaga OSS-BKPM.

"Makanya kami akan cek ke sana mendekat ini. izin-izin apa saja yang dimiliki oleh kafe Bc lewat OSS tersebut. Saat ini izin gampang diperoleh melalui OSS," kata Hamid via telepon, Kamis 12 November 2020.

Ia mengungkapkan, penerbitan izin penjualan minuman beralkohol oleh kafe Bc seharusnya tidak terbit meski pengurusannya lewat lembaga OSS dikarenakan letak lokasi usahanya yang sangat dekat alias tepat berhadapan dengan lingkup sekolahan.

Tak hanya Perda, dalam Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) juga telah tegas melarang adanya perdagangan minuman beralkohol dekat dari sarana pendidikan, peribadatan, dan perawatan medis atau rumah sakit.

"Harusnya kan OSS berkordinasi dengan Disperindag Makassar lakukan survei lokasi tempat usaha sebelum dikeluarkan izin penjualan mirasnya. Tapi yang ada OSS tetap keluarkan izin hanya berdasarkan dengan data yang diinput oleh pelaku usaha baru dikirim melalui online ke OSS dan kemudian izinnya langsung muncul. Beginilah kejadiannya," terang Hamid.

Ia mengatakan pihaknya akan menelaah izin penjualan miras kafe Bc yang diperoleh secara online dari lembaga OSS- BKPM dengan regulasi yang berlaku di Kota Makassar yakni Perda dan Perwali tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran minuman beralkohol.

"Kita akan telaah dulu antara izin dan aturan yang ada," Hamid menandaskan.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar Muh Yasir mengatakan rencananya hari ini pihaknya akan mengirimkan surat kesimpulan terkait aktivitas penjualan miras oleh kafe Bc yang tidak direstui oleh Perda maupun Perwali terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada.

"Soal bagaimana langkah-langkah tegas apakah itu penyegelan atau penghentian operasional itu kami serahkan ke Satpol PP selaku penegak Perda," Yasir menandaskan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud mengatakan pihaknya berharap ada bukti video maupun foto terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol di kafe Bc yang dimaksud. Dengan begitu, kata dia, pihaknya segera menindaklanjuti.

"Jangan beropini liar. Kasih saya bukti video atau foto baru kami akan tindaklanjuti," kata Iman via telepon, Rabu 11 November 2020.

Ia berharap bola panas permasalahan kafe Bc tidak berhenti di pihaknya. Namun, ia mengajak kepada semua pihak untuk saling bersinergi membahas masalah yang ada.

"Sekali lagi kasih saya bukti soal minuman beralkohol di sana, itu lebih bagus," ucap Iman.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Seruan MUI Sulsel

Seruan penutupan aktivitas kafe Bc juga bergelinding di kalangan dewan. Mereka mendesak kafe Bc yang jaraknya hanya 20 meter dari sekolah dan leluasa menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar itu segera ditutup.

"Pemkot harus tegas. Tindaki itu dan segera tutup aktivitasnya karena bisa berdampak negatif pada generasi muda kita. Khususnya para pelajar karena jaraknya dari sekolah sangat dekat," kata Anwar Faruk, legislator Makassar fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) via telepon, Rabu 11 November 2020.

Ia mengaku heran aktivitas penjualan minuman beralkohol oleh kafe Bc terus berlangsung sementara izin operasionalnya hanya berjenis resto.

"Berarti itu sudah terjadi peralihan fungsi izin diam-diam. Pemkot Makassar harusnya tegas terhadap para pelaku usaha yang nakal alias bandel tidak mematuhi aturan yang ada," jelas Anwar.

Ia yakin izin penjualan minuman beralkohol kafe Bc tidak akan pernah ada karena tidak memenuhi syarat ketentuan yang diatur dalam Perda Makassar nomor 5/2017 maupun Perwali Makassar nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b yang menegaskan pelarangan aktivitas penjualan minuman beralkohol dekat dari sarana pendidikan maupun ibadah. Minimal radius jarak yang diatur sekitar 200 meter dari sarana ibadah dan pendidikan tersebut.

"Dan dalam aturan juga cukup jelas bahwa miras (minuman beralkohol) hanya bisa dijual di Tempat Hiburan Malam (THM) dan hotel-hotel berbintang. Itu penegasannya cukup jelas dalam Perda Makassar," jelas Anwar.

Hal yang sama juga ditegaskan Aswar ST, Anggota Komisi A DPRD Makassar. Ia mendesak Pemkot Makassar segera bertindak tegas menutup aktivitas kafe Bc yang dinilai telah menyalahi aturan yang ada.

"Saya kira Pemkot harus tutup dulu itu sampai ada izin dikantongi oleh mereka. Tapi kan itu juga tak mungkin karena untuk kegiatan penjualan minuman alkohol telah diatur lokasinya. Tidak boleh dekat dari sarana pendidikan apalagi tempat ibadah. Ini kafe Bc bukannya lokasinya dekat sekolah yah?" kata Aswar yang juga berasal dari Fraksi PKS DPRD Makassar.

Ia sangat berharap Pemkot Makassar segera bertindak tegas agar masalah aktivitas penjualan minuman beralkohol oleh kafe Bc yang sangat dekat dari sarana pendidikan tidak terus berpolemik dan masyarakat Kota Makassar khususnya para pelajar generasi bangsa bisa terhindar dari dampak negatif minuman beralkohol yang dimaksud.

"Kita tunggu ketegasan Pemkot Makassar. Tidak boleh ada aktivitas penjualan minuman beralkohol dekat dari lingkup sekolah. Kasihan generasi bangsa bisa terancam itu," Aswar menegaskan.

Tak hanya Dewan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar pun telah mengimbau kepada semua pelaku usaha penjual minuman beralkohol di Makassar termasuk kafe Bc untuk patuh kepada aturan yang ada.

Sekretaris MUI Sulsel, HM Muh Ghalib M MA mengatakan sebenarnya yang paling ideal adalah penjualan minuman beralkohol di manapun juga, tidak dibenarkan untuk menjaga agama dan akal.

Dalam konteks Makassar, kata dia, ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) yang melakukan pembatasan terhadap penjualan minuman beralkohol.

"Karena itu, harus dipatuhi oleh seluruh kelompok masyarakat," ucap Ghalib.

Ia berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ke depannya tegas melarang penjualan minumal beralkohol demi kebaikan seluruh masyarakat Kota Makassar.

"Penjualan minuman beralkohol justru perlu dilarang untuk kebaikan seluruh masyarakat. Itu yang kita harapkan ke depannya," Ghalib menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.