Sukses

3 Calon Bupati Terpapar Covid-19, KPUD Sumsel : Tidak Didiskualifikasi

KPUD Sumsel menegaskan jika paslon yang terpapar Covid-19 tidak akan didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada 2020 di Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah di Sumatera Selatan (Sumsel), paparan Covid-19 pun turut menghalangi langkah para pasangan calon (paslon).

Terhitung sejak bulan Juli 2020 kemarin, Calon Bupati (Cabup) Ogan Ilir Ilyas Panji Alam terkonfirmasi terpapar Covid-19. Lalu disusul oleh Cabup Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heri Amalindo.

Namun kedua cabup petahana sudah dinyatakan sembuh total. Kini giliran Cabup Musi Rawas (Mura) Ratha Machmud yang turut terpapar Covid-19.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel Kelly Mariana mengatakan, kondisi cabup yang terpapar Covid-19 agar tidak direspon berlebihan.

Meskipun terpapar Covid-19, para cabup tersebut masih menjadi kandidat Pilkada 2020 yang sah.

"KPU RI juga sudah menegaskan, jika paslon yang terpapar Covid-19 tak bisa digugurkan atau didiskualifikasi," ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, tidak ada aturan yang menentukan atau memutuskan, jika paslon terpapar Covid-19 dibatalkan menjadi kandidat.

Kendati demikian, seluruh cabup yang terpapar Covid-19 wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) dan penyembuhan, dengan melakukan isolasi mandiri.

Tahapan Pilkada 2020 di berbagai daerah di Sumsel,lanjut Kelly, masih berjalan lancar jelang pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggar Protokol Kesehatan

Namun, paslon bisa didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada 2020 di Sumsel. Jika paslon tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Jadi bukan yang terpapar Covid-19 yang didiskualifikasi. Tapi paslon yang melanggar prokes Covid-19,” ujarnya.

Diungkapkannya, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Yang berisi tentang pihak kepolisian dapat mengenakan sanksi pidana, terhadap para paslon pelanggar prokes Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.