Sukses

Jerinx: Kalau IDI Tak Ingin Penjarakan Saya, Lalu Siapa?

jerinx mempertanyakan kika pihak IDI tidak ada yang berniat memenjarakan dirinya, siapa sosok pemesan yang berusaha memisahkan dirinya dan istrinya.

Liputan6.com, Denpasar Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina atau yang karib disapa Jerinx meradang saat mengetahui dirinya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta rupiah oleh jaksa Penuntut Umum (JPU). Jerinx merasa ada yang tidak beres dengan tuntutan itu. 

“Dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini," kata Jerinx ditemu awak media seusia sidang di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx merasa ada pihak yang dengan sengaja ingin memisahkan dirinya degan sang istri Nora Alexandra. "Saya ingin tau orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang sesekali ke sidang untuk kalian yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya. Datang kalian ke sidang," ucap jerinx lantang.

Menurutnya, banyak kasus di Indonesia yang seharusnya mendapat penangan lebih daripada sekedar kasus dirinya yang menyampaikan aspirasi melalui social media instgram miliknya.

"Indonesia ini terlalu sering bersembunyi di balik kemasan. Dikit-dikit menilai orang dari kemasan dan kata-kata. Tidak pernah mendalami dari substansi. Koruptor, pedofil semua sopan. Ada koruptor yang gak sopan? Jadi siapa yang sebenarnya ini yang memenjarakan saya. Liatin mukamu. Datang ke sidang nanti," tuturnya.

Sementara itu, I wayan Suardana atau yang karib disapa Gendo mengatakan fakta persidangan tidak kaget dengan tuntutan dari jaksa tersebut.

"Gak mengagetkan kami menganalisis, karena kasus seperti yang dihadapi Jerinx ini menurut saya bukan kasus yang biasa. Seperti yang disampaikan tadi terlalu banyak kepentingan yang selama ini dia singgung," ucapnya.

"Tetapi kemudian menghilangkan apa yang bsia meringankan. Penutup jaksa Otong di akhir dia menyebut bahwa aktivitas sosial dan kemanusiaan Jerinx tidak bisa penghapus pidana atau faktor pemaaf. Dan hanya bisa menjadi faktor meringankan. Cek di surat tuntutannya di hal-hal yang meringankan, ada gak dia menulis bahwa hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa selama ini aktif melakukan kegiatan sosial. Membagi nasi selama pandemi misalnya. Itu gak ada. Padahal dia sudah sebutkan. Menurut saya itu cuman mencari-cari saja untuk melegitimasi tuntutan dia yang tinggi saja," kata pria yang pernah membakar foto SBY tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.