Sukses

Bendahara Desa di Kabupaten Serang Tilap Dana BLT Covid-19, Hukum Mati?

Seorang bendahara desa di Kabupaten Serang berinisial NH, terancam hukuman mati lantaran menggarong dana bantuan Covid-19.

Liputan6.com, Serang Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, berinisial NH, harus berususan dengan hukum lantaran menggelapkan uang kas desa sebesar Rp 570 juta. Di dalamnya bahkan ada dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak Covid-19 senilai Rp42 juta. Dana BLT Covid-19 itu berasal dari Dana Desa (DD) yang masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kadubeureum.

Sekretaris Desa (Sekdes) Kadubeureum, Ahyar Fajarudin, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin (19/10/2020), membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, saat ini kasus tersebut tengaj di tangani aparat penegak hukum.

Tak hanya BLT Covid-19, dana sebesar Rp 570 kita itu berisikan honor pegawai aparat desa hingga ketua RT dan anggaran kegiatan pemerintahan desa lainnya.

Ahyar menjelaskan, kecurigaan berasal saat pegawai desa belum menerima gajinya di bulan September 2020. Kemudian Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa (Kades), Buchori bersama Sekdes, Ahyar, mencari tahu keberadaan uang kas tersebut.

Ternyata uang ratusan juta itu sudah raib dari buku tabungan dan pindah ke dalam rekening NH.

NH sendiri, kata Ahyar, sudah ditangkap polisi sejak 4 Oktober 2020 lalu. Dua pekan sudah kasus tersebut berada di Polres Serang Kota. Kasatreskrim, AKP Indra Feradinata, mengaku masih terus mendalaminya. Pelaku pun sudah mendekam di balik jeruji Mapolres Serang Kota, untuk kepentingan penyidikan dan terus dimintai keterangan.

"Masih ada yang harus kita dalami, kita lagi nelusurin uang nya itu transfer kemana aja, lagi kita audit. Udah sidik, (pelaku) udah ditahan," katanya, Senin (19/10/2020).

Indra membenarkan adanya BLT Covid-19 yang ikut ditilap. Setidaknya, sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. Pihaknya akan menerapkan pasal Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap NH.

Sebelumnya, Ketua KPK yang juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Banten, Firly Bahuri, pernah mengancam pelaku tindak pidana korupsi dana Covid-19 dengan hukuman mati.

"NH sudah diproses di Polres. Ini harus dilengkapi semua. Yang pasti (dijerat) UU tipikor karena ini kan dengan anggaran desa, udah koordinasi dengan inspektorat karena kan harus di audit mereka dulu kan," katanya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.