Sukses

Terima Uang Ratusan Juta, Adik Bupati Bengkalis Sebut Diberikan kepada Anak Yatim

Camat Mandau Riki Rihardi dihadirkan Jaksa KPK menjadi saksi Bupati Bengkalis non-aktif, Amril Mukminin, di mana dari adik kandung Amril ini, penyidik pernah menyita uang Rp805 juta.

Liputan6.com, Pekanbaru - Camat Mandau Riki Rihardi dihadirkan Jaksa KPK menjadi saksi Bupati Bengkalis non-aktif, Amril Mukminin, dalam kasus korupsi jalan. Dari adik kandung Amril ini, penyidik pernah menyita uang Rp805 juta yang tersimpan di lemari rumah dinas bupati.

Menurut Riki, uang dalam tas itu merupakan pemberian Amril Mukminin. Uang diduga berkaitan dengan jabatan Amril itu tidak diketahui Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut dari mana asalnya.

Pengakuan Riki, pemberian uang tersebut tidak sekaligus. Dalam suatu waktu, Amril terkadang menyerahkan Rp100 juta, ada Rp140 juta, Rp180 juta, hingga Rp200 juta.

"Dia suruh simpan, saya tidak tanya dari mana asalnya, tidak tahu itu dari gajinya, tidak tahu apakah dari hasil kebun," kata Riki kepada ketua majelis hakim, Lilin Herlina, Kamis siang, 3 September 2020.

Riki pernah membela Amril ketika diperiksa penyidik KPK. Dia pun mengatakan uang itu diperoleh dari sejumlah orang yang mendapat proyek penunjukan langsung (PL) di Kabupaten Bengkalis.

Namun, di persidangan, Riki mencabut berita acara pemeriksaannya itu. Dia mengaku teringat pesan saudaranya tersebut untuk berkata jujur.

"Saya teringat pesan Abang yang sudah membesarkan saya, makanya saya sampaikan itu di BAP, tapi sekarang mencabutnya karena pesan Abang untuk berkata jujur," jelas Riki.

Di sisi lain, Riki menyebut menyimpan uang di belakang lemari rumah dinas karena merasa tempat itu paling aman. Dia juga menyebut tinggal di rumah dinas selama Amril menjabat Bupati Bengkalis.

Menurut Riki, uang yang sering diserahkan Amril kepadanya selalu digunakan untuk membantu anak yatim dan duafa di Bengkalis.

"Amril itu dermawan, sering bantu orang yang membutuhkan," kata Riki.

Terkait pencabutan BAP di penyidik, jaksa KPK Feby Dwi Andospendy SH mengingatkan Riki mengenai keterangan palsu di persidangan. Ada ancaman pidana bagi orang yang tidak jujur.

Hanya saja, Riki tetap pada pendiriannya. Riki selama sidang juga banyak mengeluarkan kalimat tidak tahu mengenai hubungan Amril Mukminin dengan sejumlah kontraktor ataupun pengusaha kebun sawit yang disebutkan dalam dakwaan.

"Keterangan saudara ini aneh bagi saya. Sulit dimengerti, nanti kami nilai lagi," tegas Feby.

Riki menjadi saksi terakhir yang dihadirkan jaksa KPK dalam kasus korupsi jalan di Bengkalis ini. Pada sidang berikutnya, KPK berencana menghadirkan ahli, sementara kuasa hukum Amril Mukminin, Asep Rukhiyat menghadirkan dua saksi meringankan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.