Sukses

Drama Pemuda Terobos Kos Putri dan Paksa Gadis Penghuninya Layani Syahwat

Tanpa basa-basi, pemuda ini mengancam gadis penghuni rumah kos itu dengan sebilah pisau dapur agar mau melayani syahwatnya

Liputan6.com, Kebumen - Seorang pemuda berusia 18 tahun menerobos masuk sebuah rumah kos putri pukul 02.00 WIB. Tanpa basa-basi, pemuda ini mengancam gadis penghuni rumah kos itu dengan sebilah pisau dapur agar mau melayani syahwatnya.

Pagi itu, Sabtu (18/7/2020), pemuda berinisial RS alias Sabar, warga Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo berhasil menerobos masuk dengan cara mengoyak pagar. Setelah penghuni kos berinisial WA (26) tahun keluar, Sabar masuk dengan cara melompat pagar.

"Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik kos," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu (16/8).

Namun Sabar enggan melepas targetnya. Ia mengambil pisau dapur dan mengancam WA dan ibu kos.

Sambil menodongkan pisau, Sabar memaksa WA melayani nafsu syahwatnya itu. Namun hal itu berhasil dicegah. Gejolak darah muda Sabar berhasil diredam dengan bujukan ibu kos.

"Namun oleh pemilik kos, tersangka berhasil ditenangkan selanjutnya mau mengurungkan niatnya," ujar Rudy.

Namun drama menegangkan itu belum usai. Sabar belum melepas pisau dapur dari cengkraman tangannya.

Bahkan sebelum kabur, Sabar sempat mengalungkan pisau itu di leher WA. Ia mengancam mereka agar tidak berteriak sampai ia pergi meninggalkan rumah.

Sambil menodongkan pisau, Sabar perlahan berjalan mundur lalu kabur. Pemilik dan penghuni rumah kos itu pun lega lolos dari upaya pemerkosaan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Pernah Tantang Duel Satpam Bank

WA dan ibu kos tak punya pilihan lain selain menuruti permintaan Sabar. Tetapi setelah remaja itu pergi, mereka melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kebumen.

Polsek Kebumen bergerak cepat. Pukul 03.30 WIB, polisi berhasil menangkap Sabar di sekitar GKI Kebumen. Polisi juga menyita barang bukti pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Polisi menjerat Sabar dengan pasal berlapis, Pasal 285 KUH Pidana Junto 53 KUH Pidana, ancaman Pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 195, ancaman Pidana 10 tahun kurungan penjara.

Dari keterangan polisi, warga Kebumen mengenal Sabar sebagai pemuda yang kerap berbuat ulah. Sabar pernah masuk penjara karena kasus mengajak duel satpam bank di Kebumen pada bulan Januari 2020.

Saat itu membawa gorok kayu untuk mengajak duel satpam yang sedang bertugas. Aksinya dilakukan karena tersinggung ditegur satpam saat akan tidur di emperan bank pada jam pelayanan nasabah.

Sabar saat itu dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara. Jaksa penuntut menjerat Sabar dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.