Sukses

Babak Baru Kasus Rasuah Pembangunan SOR Garut

Kedua tersangka dinilai melakukan pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spek atau bistek, serta tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat akhirnya menahan Kuswensi dan Yana Kuswandi, dua tersangka pejabat di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga, Garut, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olah raga (SOR) Ciateul, Kamis 9 Juli 2020.

Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini mangkrak satu tahun lebih tanpa kejelasan, setelah penetapan dua tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1 miliar tersebut, awal tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas tersangka berikut barang bukti dari polres Garut, lembaganya langsung melakukan penahanan.

"Potensi kerugiannya Rp1 miliar lebih dari total anggaran pembangunan SOR senilai Rp 6.7 miliar," ujar dia Kamis (9/7/2020).

Dalam pemeriksaan selama empat jam lebih, diketahui kedua tersangka melakukan pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spek atau bistek.

"Dan dia tidak menyelesaikan pekerjaan itu," ujarnya.

Akibat perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Ada juga pihak ketiga kami lakukan kerjasama dengan penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka," ungkap dia.

Dengan upaya tersebut, total ada empat tersangka yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan SOR yang digadang terbaik di Jawa Barat tersebut.

"Kalau soal kesalahannya nanti kita buktikan di persidangan," ujar Sugeng.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan, lembaganya akhirnya melakukan penahanan kepada para tersangka hingga 20 hari ke depan.

"Kami titipkan di rumah tahanan negara," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka enggan memberikan pejelasan kepada awak media, mereka memilih bungkam saat memasuki kendaraan tahanan menggunakan baju warna orange milik Kejaksaan Negeri Garut, dengan kedua tangan terikat borgol.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka Paramaarta Ziliwu mengatakan, kedua kliennya merupakan korban dalam kasus ini.

"Beliau bilang ke saya bahwa bukan seperti ini sebenarnya, beliau dikorbankan," ujarnya.

Ia memastikan kedua kliennya dalam keadaan sehat, dan siap menjalani seluruh proses pemeriksaan. "Kita doakan sama-sama agar bisa bertahan dan diberikan jalan yang terbaik," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.