Sukses

Cerita John Kei Ogah Dipaksa Jongkok Saat Masuk Lapas Nusakambangan

John Kei yang mengenakan kaos warna oranye dan celana jin warna abu-abu tidak mau berjalan jongkok seperti napi lainnya

Liputan6.com, Cilacap - Nama John Kei kembali mencuat usai ditangkap lantaran diduga terlibat dalam dua aksi kekerasan yang bahkan sampai menimbulkan korban jiwa, Minggu (21/6/2020). John Kei sebelumnya sempat menjadi penghuni lapas di Nusakambangan sejak awal Maret 2014.

Akhir 2019 lalu, John Kei bebas bersyarat. Tetapi, hanya enam bulan berselang, ia kembali ditangkap.

Perjalanan hidup John Kei memang penuh cerita dan kontroversi. Bahkan, kedatangannya pertama kali di Nusakambangan pun sudah menyita perhatian. Sebelumnya, ia dibui di Rutan Salemba, Jakarta.

Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu, 2 Maret 2014, John Kei bersama puluhan napi lainnya tiba di tempat penyeberangan menuju Nusakambangan itu pukul 12.05 WIB, dengan menumpang empat kendaraan Transpas, tiga di antaranya berupa bus dan satu unit lainnya berupa minibus Suzuki Elf.

Mereka dikawal sejumlah mobil yang ditumpangi petugas dari Rumah Tahanan Negara Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang serta personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata laras panjang.

Setelah menunggu selama 12 menit, John Kei bersama napi lainnya diturunkan dari mobil Transpas dan diminta berjalan jongkok menuju Kapal Pengayoman IV yang akan menyeberangkan mereka menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.

 

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menolak Jongkok

Seperti diwartakan Antara, setiap kelompok napi terdiri lima orang dengan kondisi tangan antarnapi dirantai. Kendati demikian, John Kei yang mengenakan kaos warna oranye dan celana jin warna abu-abu tidak mau berjalan jongkok seperti napi lainnya.

Sesampainya di atas geladak, empat napi lain yang satu kelompok dengan John Kei, langsung berdiri dan tidak jalan jongkok lagi.

Kondisi tersebut memancing emosi petugas sehingga sempat terjadi ketegangan di antara mereka. Dari pantauan, Koordinator Lembaga Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap Liberti Sitinjak tampak memantau proses pemindahan tersebut di Dermaga Wijayapura.

Setelah seluruh napi dipindahkan ke atas Kapal Pengayoman IV, Liberti Sitinjak yang juga Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, ikut naik ke kapal itu.

Kapal Pengayoman IV diberangkatkan ke Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, pukul 12.47 WIB,

Setelah sempat tertahan selama beberapa menit karena bagian belakangnya kandas akibat air di Segara Anakan surut sehingga harus ditarik menggunakan Kapal Pengayoman III agar bisa berlayar.

Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto mengatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei, turut dipindah ke Nusakambangan bersama puluhan napi lainnya.

"Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ada 60 napi yang dipindah dari Jakarta (Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Negara Salemba, red.). Dari 60 napi tersebut, 15 orang ditempatkan di Lapas Purwokerto dan 45 orang ke Nusakambangan, salah satunya John Kei," katanya, waktu itu, dilansir Antara.

45 napi yang dipindah ke Nusakambangan untuk sementara akan ditempatkan di Lapas Kelas I Batu sebelum didistribusikan ke lapas-lapas lainnya di pulau itu. Belakangan, John Refra alias John Kei dibui di Lapas Permisan.

 

3 dari 3 halaman

Vonis Lebih Berat

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.