Sukses

Terungkapnya Praktik Prostitusi Online di Medan Berawal dari Laporan Masyarakat

Praktik prostitusi online di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) diungkap pihak kepolisian di tengah bulan suci Ramadan.

Liputan6.com, Medan - Praktik prostitusi online di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) diungkap pihak kepolisian di tengah bulan suci Ramadan 1441 Hijriah. Pengungkapan dilakukan Polsek Medan Kota berawal dari adanya laporan masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, praktik prostitusi online dilakukan para muda-mudi di sebuah indekos di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

"Kita mengamankan belasan muda-mudi yang diduga sebagai pengguna jasa prostitusi online melalui aplikasi chatting Michat," kata Yaqin, Minggu (3/5/2020).

Dijelaskannya, diamankannya para pengguna jasa prostitusi online dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2020 sekitar pukul 23.40 WIB. Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat melalui aplikasi polisi kita.

Personel langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan. Saat di lokasi ditemukan sejumlah pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di indekos tersebut. Miris, kondisi itu terjadi di tengah pandemi virus Corona COVID-19.

"Mereka langsung kita boyong ke Mapolsek. Juga para penghuni indekos untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Ada 14 orang yang diamankan dan diboyong ke Mapolsek. Mereka terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Polsek Medan Kota.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Razia Asmara Subuh

Di lokasi berbeda, tepatnya di kawasan Jalan Ring Road/Gagaj Hitam, Medan Sunggal, puluhan pengendara sepeda motor terjaring razia Tim Pemantauan d Pencegahan Asmara Subuh. Selain tidak mengenakan helm, para pengedara sepeda motor tidak mengenakan masker.

Di tengah pandemi COVID-19, Tim Pemantauan dan Pencegah Asmara Subuh tidak hanya fokus menertibakan para remaja yang berkumpul, kebut-kebutan maupun konvoi sepeda motor, juga dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 11/2020 tentang Karantina Kesehatan.

Asisten Umum Setdako Medan, Renward Parapat mengatakan, pihaknya belum melakukan penindakan tegas. Seluruh pengendara sepeda motor yang terjaring hanya diingatkan untuk mematuhi peraturan berlalu-lintas, juga wajib pakai masker.

"Berhubung saat ini masih tahap sosialisasi, maka pagi ini kita belum melakukan penindakan," kata Renward.

Mantan Kadis Perhubungan Kota Medan itu menambahkan, usai sosialisasi barulah dilakukan penindakan. Adapun penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah beragam. Mulai peringatan hingga dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP).

"Jadi mulai saat ini wajib masker, termasuk bagi warga pendatang yang memasuki Kota Medan," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.