Sukses

Pasangan Kekasih di Bali Jadi Bandar 21 Ribu Pil Koplo

Pil koplo sebanyak itu dipasok dari Jawa Timur

Liputan6.com, Denpasar Meski Polda Bali tengah gencar mengampanyekan perang terhadap narkoba, namun hal itu tak membuat jera para bandar yang mencoba mengais untung dari barang haram tersebut.

Buktinya, pasangan kekasih bernama Riski (18) dan Umi (34) harus berurusan dengan Polresta Denpasar lantaran memiliki narkoba jenis pil koplo sebanyak 21.040 butir.

Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaiatan menjelaskan, keduanya ditangkap Sat Nakoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali pada Kamis (5/3/2020) pukul 01.00 Wita. Mereka ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pulau Galang Gang Penataran Sari 1B Nomor 15, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

“Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan informasi sebelumnya. Informasi dari masyarakat menyebutkan di tempat tinggal pasangan ini terjadi transaksi narkoba,” kata Kapolresta, Rabu (18/3/2020).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi pun melakukan pendalaman dengan melakukan pengintaian. Riski yang berprofesi sebagai sopir tak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian. Ia digerebek saat berduaan dengan kekasihnya di kamar kosnya.  

“Pengungkapan ini berawal dari 50 butir pil koplo sebelumnya yang sudah mereka edarkan. Dugaan kami benar, ternyata mereka punya stok banyak. Keduanya mengaku mendatangkan pil koplo ini dari Jawa Timur. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk mengungkap jaringan keduanya,” tutur Jansen.

Saat diperiksa, pasangan kekasih terpaut usia cukup jauh ini mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba. Meski baru pertama kali menjadi pengedar, tapi keduanya telah memiliki stok puluhan ribu pil koplo. Keduanya memilih berbisnis narkoba karena terdesak masalah ekonomi.

“Pengakuan keduanya baru sekali menerima barang. Tetapi kami tetap melakukan pendalaman, utamanya untuk mengetahui jaringan keduanya. Untuk sementara kedua tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” paparnya. (Laporan Bobby Andalan, Bali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.