Sukses

Viral Aksi Polisi Tangkap Maling di Tuban, Warganet: Ke Koruptor Berani Gitu Gak?

Aksi kejar-kejaran polisi dan pelaku percobaan pencurian kambing viral di media sosial usai diunggah grup Facebook Kabupaten Tuban.

Liputan6.com, Tuban - Aparat kepolisian Kota Bumi Wali Kabupaten Tuban, Jawa Timur, membekuk dua orang yang hendak mencuri kambing. Tak pelak, aksi itu jadi tontonan warga dan sempat bikin heboh warga di lokasi penangkapan.

Penelusuran Liputan6.com, aksi kejar-kejaran terjadi saat petugas berusaha menangkap pelaku yang berusaha kabur saat aksinya tepergok. Warga yang mengetahui hal itu pun langsung melempari mobil yang dipakai tersangka hingga kaca bagian belakang pecah.

Sebelumnya aksi kejar-kejaran antara tersangka dengan anggota kepolisian setempat terjadi di sekitar pertokoan sekitar utara Alun-alun Kabupaten Tuban, pada Minggu (9/2/2020).

Setelah mobil bernomor polisi K 9004 K digunakan pelaku berhasil dihentikan, aparat kepolisian langsung mengikat kedua tersangka dengan tali plastik. Kedua tersangka bernama Suprapto asal Kabupaten Jombang Jawa Timur dan Hadi asal Kabupaten Kudus Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penangkapan itu bermula saat pemilik kambing, Rendi Evi dan Suherwanto, memergoki kedua pelaku yang ingin mencuri kambingnya. Mereka pun berteriak 'maling' sehingga mengundang perhatian warga. Panik aksinya tepergok, pelaku melempar kambing tersebut ke luar mobil dan langsung tancap gas.

Warga langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Pihak Reskrim Bancar langsung menghubungi Polsek Tambak Boyo dan Polsek Jenu untuk membantu melakukan pengejaran pelaku.

Anggota Polsek Jenu kemudian membuntuti pelaku sambil berkoordinasi dengan anggota Satlantas Polres Tuban. Mengetahui lokasi pelaku, jalur dalam kota kemudian diblokir, kedua pelaku maling kambing akhirnya dapat dibekuk.

"Pemeriksaan sementara hewan kondisinya terluka dan akan dijual," kata Kapolres Tuban, AKPB Nanang Haryono kepada Liputan6.com, Selasa (11/2/2020).

Nanang mengatakan, sebelum ada niat mencuri kambing di Jalan Bogorejo, Kecamatan Bancar, kedua pelaku bersama keluarganya hendak berwisata ke Jombang. Mereka diketahui berangkat dari Kudus. Satreskrim Polres Tuban kini tengah pemeriksaan lebih lanjut apakah anggota keluarga kedua pelaku ikut terlibat.

"Pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata Nanang.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Curi Perhatian Warganet

Video aksi kejar-kejaran polisi dan pelaku percobaan pencurian kambing itu pun viral di media sosial, usai diunggah grup Facebook Kabupaten Tuban. Pantauan Liputan6.com pada Selasa (11/2/2020) pukul 10.34 WIB, unggahan tersebut telah mendapatkan like (disukai) 4,1 ribu, 170 komentar dan 74 kali dibagikan.

Komentar warganet di Facebook pun beragam, ada yang sekadar nyinyir, ada yang mengapresiasi kesigapan aparat kepolisian.

"Kalau sama koruptor cara menanganinya berani gitu gak?" kata pemilik akun Ariyanto.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.