Sukses

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan Gadis Remaja di Cimahi

Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap dua pelaku tindak pidana persetubuhan, pencabulan, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Liputan6.com, Bandung - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap dua pelaku tindak pidana persetubuhan, pencabulan, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku yakni Nanang (27) dan NN (17).

Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, korban berinisial ZN, berusia 15 tahun, awalnya ditemukan tak berdaya oleh seorang warga di balik tumpukan bilah bambu yang berada di Kampung Warung Muncang, Cimahi Utara pada Rabu nalam (29/1/2020).

Berdasarkan keterangan warga, gadis remaja tersebut ditemukan terluka parah dalam keadaan pingsan dan pakaiannya terbuka. Setelah dibawa ke rumah sakit, pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pemerkosaan.

"Polres Cimahi dan Polsek Cisarua mendapatkan informasi bahwa ada perempuan dalam keadaan terluka parah dan dalam keadaan pingsan," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Jumat (7/2/2020).

Yoris menerangkan, tersangka NN mengontak korban via chat di media sosial lalu mengajak bertemu. Korban lalu dijemput di RSUD Cibabat sekitar pukul 16.00 WIB. Diketahui juga NN merupakan mantan kekasih korban.

Selanjutnya, NN dan seorang saksi membawa korban menuju sebuah bale di wilayah Cipageran. Sesampainya di lokasi, ada pelaku lain yaitu Nanang.

"Lalu Nanang meminta NN untuk membelikannya minuman keras. Korban pun dipaksa miras hingga mabuk. Setelah korban tak sadarkan diri, NN melakukan pencabulan kepada korban," ujar Yoris.

Setelah itu, saksi lain dan NN diperintah Nanang untuk membelikan rokok dan makanan. Sementara Nanang membawa korban ke pinggir kebun tomat.

"Korban dipukul di bagian wajah kemudian ditusuk dengan batang bambu oleh pelaku Nanang sehingga ada luka robek dan lubang. Dalam keadaan tidak berdaya, Nanang kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," turur Yoris.

Pelaku Nanang lalu menutup korban dengan tumpukan bilah bambu untuk menutup jejak. Korban yang terkapar dan bersimbah darah kemudian ditemukan warga dan melaporkan kejadian tersebut.

Atas kasus ini, pelaku Nanang dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan pelaku NN dikenakan Pasal 82 UU RI 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Mendapatkan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Yoris.

 

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.