Sukses

Eks Presdir Lippo Cikarang Didakwa Ikut Suap Neneng Hasanah Rp10,5 Miliar

Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (5/2/2020).

Liputan6.com, Bandung - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (5/2/2020). Toto didakwa memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Dalam dakwaannya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Toto berperan memberikan uang Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin dan E Yusup Taupik selaku Kepala Bidang Tata Usaha Bappeda Kabupaten Bekasi.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Edi Soesianto, Satriyadi, dan PT Lippo Cikarang, Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama, memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp10.500.000.000 adalah karena mengingat kekuasaan dan kewenangan Neneng Hasanah Yasin dan E Yusup Taupik," ujar jaksa KPK Luki Dwi Nugroho.

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan pertama dan kedua. Serta Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menyebut uang diberikan Toto kepada Neneng Hasanah sebesar Rp10 miliar pada 17 April 2017, sedangkan Rp500 juta diberikan kepada E Yusup Taupik.

"Yaitu supaya Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai salah satu syarat dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar jaksa.

IPPT tersebut akan dipergunakan PT Lippo Cikarang, Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama untuk mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Dalam persidangan ini, majelis hakim diketuai Daryanto, serta dua anggota majelis Sumirat Danaatmaja dan Marsidi Nawawi.

Sementara itu, menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Toto menyatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dalam kasus ini, Bartholomeus Toto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Toto bersama Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.