Sukses

Terungkapnya Aksi Pencurian Uang dalam Koper Penumpang di Bandara Kualanamu

Liputan6.com, Deli Serdang - Hilangnya uang di dalam koper milik salah penumpang maskapai penerbangan Lion Air di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), sempat menjadi misteri. Uang yang hilang di dalam koper sebanyak puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2020, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban atas nama Lina, warga Pekanbaru, Riau, baru saja tiba di Bandara Kualanamu.

Lina kemudian disuruh oleh petugas Lion Air untuk mengambil koper bagasi hitam di area Compeyer bagasi miliknya. Namun, setelah mengambil koper bagasi, wanita 40 tahun itu melihat kunci blok koper miliknya sudah rusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Lina kemudian mengecek isi kopernya. Saat pengecekan, wanita tersebut sangat kaget karena uang Rp 34.800.000 yang disimpannya di dalam koper sudah tidak ada lagi. Ia kemudian melapor ke kantor Laporan Pelayanan Kehilangan Barang. Pihak Lion Air menindaklanjuti laporan ke petugas Avsec Bandara Kualanamu.

"Korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Beringin guna proses penyidikan," kata Kapolsek Beringin AKP, MKL Tobing, Rabu (29/1/2020).

Atas laporan Lina, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai empat orang petugas porter Lion Air. Keempatnya terekam kamera pengawas. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap keempatnya.

"Setelah ditangkap mereka mengaku melakukan pencurian itu," terangnya.

Diungkapkan MKL Tobing, setelah menangkap keempat porter tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sebuah tas koper kabin warna hitam merk MIM, sehelai rompi safety first warna hitam list orange, dan uang tunai milik korban Rp34.800.000.

Keempat pelaku adalah Surya Kristian Ketaren (27) warga Namo Langkat, Boy Roganda Manurung (29) warga Pasar Melintang, Lubuk Pakam, Joel Edgar Rucarda Purba (26) warga Kecamatan Raya Kahayan, Simalungun, dan Alfan Pardamean Sibarani (30) warga Pasar Melintang, Lubuk Pakam.

"Mereka sudah ditahan dan telah ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Kapolsek menerangkan, keempat tersangka mengaku telah melakukan sekurangnya 10 kali pencurian bagasi penumpang di Bandara Kualanamu. Barang-barang yang mereka curi juga bermacam-macam bentuk.

"Yang terakhir ini, uang. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," MKL Tobing menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.