Sukses

Gagalnya Skenario Jahat Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Dalam rekonstruksi 54 adegan pembunuhan terungkap, adanya skenario yang gagal dilaksanakan para pembunuh hakim PN Medan Jamaluddin.

Liputan6.com, Medan - Sebanyak 54 adegan dilakukan dalam rekonstruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Rekonstruksi yang digelar di rumah almarhum di Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sumut, itu turut dihadiri Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin Siregar.

"Para pelaku melakukan adegan mulai dari persiapan eksekusi hingga pembuangan jasad Jamaluddin," kata Martuani dikutip Antara, Kamis (16/1/2020).

Semua adegan pembunuhan ini langsung diperagakan oleh para tersangka kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, yaitu ZH, JP, dan RF.

Martuani menjelaskan, kemarin sudah dilakukan perencanaan dan hari ini pihaknya melaksanakan rekonstruksi untuk persiapan eksekusi dan pembuangan. Ini untuk membantu jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan atau tuntutan mulai dari perencanaan sampai eksekusi, sehingga unsur yang dituduhkan penyidik 340 yaitu pembunuhan berencana.

"Saya didampingi Kajari dan Polrestabes, ini untuk melengkapi seluruh kelengkapan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan rekonstruksi secara lengkap," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Skenario yang Gagal

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin Siregar juga mengatakan, tewasnya hakim PN Medan Jamaluddin yang dibunuh oleh istri sendiri, awalnya diskenariokan karena serangan jantung.

"Di sini ada terjadi perdebatan, karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan oleh para pelaku, korban meninggal karena serangan jantung, itu jam 00.00 WIB pada 29 November," katanya.

Setelah proses eksekusi Jamaluddin yang dilakukan dengan cara dibekap dengan bed cover dan sarung bantal, para tersangka yakni ZH, JP dan RF terkejut melihat ada lebam merah pada wajah korban."Ini mereka tidak duga karena mungkin ini karena sangkin kuatnya bekap dan meninggalkan jejak," ujarnya.

Melihat hal tersebut, tersangka ZH atau istri korban meminta agar jenazah korban dibuang."Ini tidak diinginkan oleh istri korban, karena kata istrinya pasti polisi langsung menuduh saya sebagai pelaku dan bukan karena serangan jantung. Kemudian mereka berdebat dan disepakati untuk membuang jenazah," katanya menambahkan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.