Sukses

Ridwan Kamil: 90 Persen Warga Dukung Rumah Deret Tamansari

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons penertiban permukiman warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons penertiban permukiman warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung. Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung yang dibantu pengamanan Polrestabes Bandung itu mendapatkan perlawanan hingga berakhir ricuh pada Kamis (12/12/2019) lalu.

Melalui akun twitternya, pria yang akrab disapa Emil menyebut terkait rumah deret Tamansari, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, sudah beritikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi.

"Mereka akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung, seperti halnya mayoritas 176 warga yang sudah pindah sementara terlebih dahulu untuk nanti balik lagi," kata Emil.

Menurutnya, program penataan kawasan kumuh Tamansari ini sudah diinisiasi sejak tahun 2007 sejak wali kota Dada Rosada atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu.

"Proses ini dilanjutkan finalisasinya oleh saya pribadi selaku wali kota terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh wali kota Oded M. Danial," kata Emil.

Setelah pembangunan rumah deret selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi.

Menurutnya, program yang dibiayai oleh APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi dan lebih banyak sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau.

"Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil," ujarnya.

Dia lebih jauh mengungkapkan, berbagai dialog sudah dilakukan dan hasilnya 90 persen atau 176 KK Tamansari setuju dan mendukung program rumah deret.

"Karena mereka paham bahwa mereka akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu. Karenanya kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan," katanya.

Namun, lanjut Emil, ada 15 KK atau 10 persen yang keukeuh tidak mau dengan berbagai alasan. Keberatan warga sekitar 10 persen ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN. Hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima.

Emil juga menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban di Tamansari. Dia berharap di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Insya Allah, wali kota Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warganya," katanya.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.