Sukses

Drama Pencarian Lokasi Kuburan PNS Palembang yang Tewas Terbunuh

Dua tersangka pembunuhan sadis PNS Palembang melakukan reka ulang di TPU Kandang Kawat Palembang.

Liputan6.com, Palembang - Misteri pembunuhan sadis AP (50), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sedikit demi sedikit terkuak. Beberapa fakta baru terungkap saat tim Polda Sumsel menggelar reka ulang pembunuhan PNS Palembang ini yang dilakukan pada hari Senin (2/12/2019).

Yudi Tama (50) dan Ilyas menjadi tersangka pembunuhan, melakukan 63 reka ulang. Termasuk membantu tersangka Aci, yang masih buron, untuk mengubur dan mengecor jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat Palembang.

Usai mengubur jenazah AP di sebuah lubang, tersangka Aci menelepon istrinya dan memberitahu lokasi penguburan jasad korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, ada dua informasi yang mereka dapatkan sebelum mengetahui lokasi penguburan.

Informasi pertama dari masyarakat menyebutkan, jika dikubur tak jauh dari lokasi pondok milik Aci. Lalu informasi kedua, didapatkan dari pengakuan tersangka Aci ke istrinya.

"Tersangka Yudi saat mengantarkan uang Rp1,3 juta untuk Aci ke TPU Kandang Kawat sempat bertanya korban akan dikubur di mana. Aci lalu menujukkan lokasinya di belakang pondoknya," ujarnya, Rabu (4/12/2019).

Tersangka Aci juga menelepon istrinya dengan mengatakan jika jasad PNS Palembang ini, dikubur di belakang pondok, sehingga langsung dilakukan penggalian.

Dari hasil rekonstruksi serta pengakuan dua tersangka Yudi dan Ilyas, penyidik tak menemukan banyaknya perbedaan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam waktu dekat, berkas perkara pembunuhan sadis tersebut akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk disidang.

Selain tersangka Aci, tim Polda Sumsel juga sedang memburu tersangka lainnya yaitu Amir. Bahkan, mereka sudah menyebar foto dua tersangka itu untuk mempersempit ruang gerak pembunuh PNS Palembang ini.

"Kami imbau lebih baik menyerahkan diri, karena akan kami cari sampai dapat," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebar Foto Tersangka

Yudi dan Ilyas pun dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati. Karena dari hasil pemeriksaan, pembunuhan itu telah direncanakan tersangka Yudi secara matang.

Mulai dari eksekusi di dalam mobil hingga menguburkan PNS Palembang ini, di TPU Kandang Kawat Palembang.

Awalnya jasad korban ditemukan setelah Yudi Tama ditangkap dan menunjukkan lokasi penguburan PNS Palembang ini.

Selama tiga hari, tim kepolisian melakukan penggalian di lokasi berbeda di TPU Kandang Kawat Palembang. Setelah lima kali penggalian, polisi akhirnya berhasil menemukan jenazah korban, Jumat (25/10/2019).

Hasil pemeriksaan, motif Yudi membunuh korban dilatarbelakangi utang sebesar Rp 145 juta. Di mana, AP ditipu oleh tersangka untuk pembelian satu unit mobil jenis Toyota Innova tahun 2016 di Jakarta.

Merasa kesal ditagih, Yudi akhirnya membunuh korban secara sadis. Ia pun menyewa Ilyas yang telah ditangkap, untuk menjerat leher AP hingga tewas, setelah sebelumnya lebih dulu diberikan minuman bercampur obat tetes mata.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.