Sukses

Unjuk Rasa di Bandung Ricuh, 107 Mahasiswa Mendapat Perawatan

Sekurangnya 107 mahasiswa mendapatkan perawatan akibat luka-luka, sesak nafas dan kelelahan usai demonstrasi menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK.

Liputan6.com, Bandung Sekurangnya 107 mahasiswa mendapatkan perawatan akibat luka-luka, sesak nafas dan kelelahan usai demonstrasi menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK berujung kericuhan di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, pada Selasa (24/9/2019).

Para mahasiswa tersebut mendapat perawatan di kampus Universitas Islam Bandung (Unisba). Mereka ditampung di aula kampus.

Berdasarkan data yang terpampang di papan tulis kampus Unisba, sebanyak 105 di antaranya adalah mahasiswa. Sedangkan dua lainnya merupakan siswa SMK.

Dokter Yudi Periandi dari Fakultas Kedokteran Unisba mengatakan, pihaknya memberi perawatan kepada para mahasiswa dibantu berbagai elemen. Di antaranya beberapa KSR kampus dan petugas kesehatan dari Dinkes Kota Bandung.

Mereka yang mendapat perawatan rata-rata karena masalah sesak nafas oleh gas air mata, mata pedih karena water canon, syok dan memar selepas massa aksi dibubarkan aparat keamanan di depan Gedung DPRD Jawa Barat.

"Kita cek pakai alat, tapi ada sekitar enam orang tadi itu kita rujuk ke rumah sakit karena tidak ada obat-obatan yang memadai. Ada satu orang juga yang mengalami trauma di dada dan harus mendapatkan perawatan intensif," kata Yudi.

Sementara itu, Wakil Rektor III Unisba Asep Ramdan Hidayat mengaku perawatan terhadap para demonstran dilakukan secara sukarela. Pihaknya mengaku kampusnya menjadi titik evakuasi adalah insidental.

“Intinya kami tidak menyiapkan secara khusus, namun kami berkewajiban memberikan pertolongan pertama kepada mahasiswanya yang menyelamatkan diri,” kata Asep.

Namun, saat evakuasi tidak sedikit mahasiswa yang berasal dari kampus lain. Pertolongan pun diberikan secara cuma-cuma tidak sehingga pihaknya pun memberikan pertolongan yang sama.

Kampus Unisba sendiri cukup dekat dengan lokasi demonstrasi yakni di Gedung DPRD Jabar. Sejak hari pertama demonstrasi, banyak mahasiswa yang terluka dan mendapat perawatan.

Menurut Asep, aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa adalah proses penyampaian pendapat yang dijamin oleh undang-undang. “Ini adalah kewajiban intelektual. Saat mereka melihat apa yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan yang mereka pahami,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi membubarkan paksa demonstrasi ribuan mahasiswa di depan DPRD Jawa Barat. Petugas keamanan menembakkan gas air mata dan water canon ke ribuan massa yang beraksi sejak pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Barat membuka hotline pengaduan kepada mereka yang menjadi korban kekerasan, pelecehan, dan/atau kerugian materiil yang dilakukan aparat TNI/Polri, termasuk yang ditahan oleh aparat dalam Aksi Rakyat Gugat Negara pada 24 September 2019 di depan Gedung Sate.

"Pos Bantuan Hukum dan HAM Aliansi Rakyat Menggugat Negara (ALARM) membuka hotline pengaduan di nomor 085794132870," kata Ketua PBHI Jabar, Rizky Ramdani.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.