Sukses

Duduk Perkara Polemik Kandang Babi di Sragen

Keberadaan kandang babi di Dukuh Babad, Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah mengundang polemik.

Sragen - Keberadaan kandang babi di Dukuh Babad, Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah mengundang polemik. Pemerintah desa bahkan harus turun tangan menggelar mediasi.

Mediasi yang diadakan di rumah Ketua RW 001 Dukuh Babad, Semin, pada Kamis siang itu dihadiri sekitar 20 warga perwakilan dari dua RT terdampak. Hadir pula kakak beradik pengusaha pemilik ternak babi, Dewi Widoreto yang tinggal di Jogja dan Dian Palupi yang tinggal di Jakarta.

Mediasi dipimpin Camat Ngrampal Dwi Sigit Kartanto didampingi Kapolsek Ngrampal AKP Agus Irianto dan Danramil Ngrampal Kapten (Inf) Yudo Tri Prihatin. Sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat kabupaten juga hadir, yakni dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Sragen.

Dalam kesempatan itu Dewi Widoretno menyampaikan kronologi pembangunan kandang babi yang dimulai Januari 2018 lalu. Dia menyiapkan kandang itu dalam waktu tiga bulan.

Tujuan investasi di wilayah Ngarum, kata Dewi, hanya ingin berbagi dan membantu warga agar mendapatkan lapangan pekerjaan. Lokasi yang digunakan Dewi dan Dian untuk beternak babi itu milik warga Babad yang disewa.

Dewi dan Dian lahir di Sragen, yakni di Dukuh Bantar. Dewi menyampaikan populasi babi itu tidak langsung banyak tetapi sedikit demi sedikit bertambah dan berkembang biak.

Sebelum membuat kandang, Dewi sempat meminta persetujuan warga setempat. Dewi mengaku memiliki bukti persetujuan 14 orang warga yang disaksikan ketua RT setempat sehingga kandang bisa dibangun.

Setelah berjalan, tiba-tiba Dewi dipanggil Satpol PP Sragen dan diberi tahu ada keluhan warga terkait dengan bau tidak sedap. Dewi pun diundang DPMPTSP Sragen untuk meminta kejelasan terkait izin kandang babi itu.

Belakangan terjadi demonstrasi warga yang menolak kandang babi itu. "Berdasarkan bukti yang ada, saya bisa saja membawa ke ranah hukum. Tetapi bukan itu yang saya inginkan. Kami ingin ada solusi yang terbaik agar kandang tetap jalan dan warga bisa menerima," katanya dikutip Solopos.

Dian menambahkan kandang itu sudah hampir dua tahun ada. Dian mengatakan siap mengurus perizinan sesuai ketentuan pemerintah. Dia pun siap memperbaiki sarana dan prasarana kandang untuk mengatasi dampak lingkungan.

"Modal yang kami keluarkan sekitar Rp1 miliaran dan kami belum memetik hasilnya. Sekarang populasinya 240 ekor. Kami akan ikuti keputusan Pemkab Sragen untuk pengosongan secara bertahap. Kami juga tetap mengurus perizinan," katanya usai mediasi.

Camat Ngrampal Dwi Sigit Kartanto mengatakan keputusan mediasi tetap mengamankan keputusan Pemkab Sragen, yakni kandang babi harus dikosongkan hingga akhir September 2019.

"Kalau dari investor mau menuntut ke jalur hukum silakan karena hal itu hak yang bersangkutan. Kalau mau mencari celah perizinan lainnya juga dipersilakan," ujarnya.

Baca juga berita Solopos.com lainnya di sini.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.