Sukses

Setan Pembalak Liar Masih Gentayangan di Majalengka

Pelaku pembalakan liar ditangkap saat membawa 10 batang kayu sonokeling.

Liputan6.com, Majalengka - Tiga pelaku pembalakan liar ditangkap jajaran reskrim Polres Majalengka saat hendak menyelundupkan kayu ke Jawa Tengah.

Para pelaku berinisial DS, WY, dan RS alias Cakil. Ketiganya ditangkap kedapatan masuk ke kawasan hutan Diklat Kadipaten RPH Pancurendang BKPH Majalengka KPH Majalengka.

Pelaku diketahui membawa sejumlah kayu jenis sonokeling tanpa izin dan dokumen resmi.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan masyarakat, pada Minggu (2/6/2019), sekitar pukul 20.30 WIB.

Warga melaporkan adanya kendaraan mencurigakan roda 4 bak terbuka jenis L300 Merk Mitsubihsi Nopol E 8610 AP berada di kawasan Hutan Diklat Kadipaten RPH Pancurendang BKPH Majalengka KPH Majalengka.

"Info warga langsung kami tindaklanjuti dan hasilnya benar ada aktivitas illegal loging," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (11/6/2019).

Dia mengungkapkan, saat ditangkap pelaku diketahui membawa 10 batang kayu sonokeling. Kayu tersebut sudah tersimpan rapi di dalam bak mobil yang digunakan pelaku pembalakan liar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Pelaku

Petugas juga berhasil meringkus satu pelaku pembalakan liar lainnya di Majalengka, berinisial DS.

"Kami lakukan pengembangan setelah pemeriksaan terhadap DS," kata Wafdan.

Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, berinsial WY dan RS. Dari pengakuan pelaku, kayu tersebut hasil pembalakan liar di Desa Cipaku Kabupaten Majalengka.

Ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Mulai dari yang bertugas mengawasi situasi saat proses tempat pemotongan dilakukan hingga sebagai penyedian kendaraan.

"Jadi klaim nya mereka pelaku menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan," kata dia.

Rencananya, kayu hasil curian tersebut akan dijual ke Kabupaten Banyumas. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku illegal logging terancam pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

"Ancaman lima tahun penjara ya," kata dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.