Sukses

Penggagas Tur Jihad 22 Mei Ditetapkan sebagai Tersangka

Meski berdalih Tur Jihad 22 Mei hanya lah bentuk tamasya dengan emak-emak, tetapi kegiatan tersebut dianggap meresahkan masyarakat.

Liputan6.com, Surabaya - Penggagas atau koordinator Tur Jihad 22 Mei 2019, dari Surabaya menuju Jakarta, Muhammad Roni dan Feni Lestari akhirnya ditetapkan tersangka. Mereka dijerat pasal 160 KUHP, UU ITE No 19 tahun 2016 karena diduga melakukan provokasi ajakan untuk jihad dibalut dengan kegiatan tur sehingga mengganggu ketertiban masyarakat.

"Keduanya dijerat undang-undang ITE," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (19/5/2019).

Sebelumnya, Muhammad Roni mendatangi Polda Jawa Timur untuk meminta maaf terkait unggahannya di media sosial. Sebelumnya, unggahan Roni soal Tur Jihad 22 Mei Surabaya-Jakarta sempat viral. Polisi juga turun tangan menyelidiki karena unggahan tersebut dianggap meresahkan. 

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Roni datang bersama seorang rekannya, Feni Lestari, Sabtu, 18 Mei 2019, malam.

"Kami menindaklanjuti keresahan publik ini, dan ketika kita tindak lanjuti, datanglah dua orang ini ke kepolisian," kata Barung.

Barung mengatakan, Roni dan Fani meminta maaf karena unggahannya soal Tur Jihad 22 Mei dinilai telah meresahkan publik. Permintaan maaf tersebut disampaikan secara tertulis oleh keduanya.

Meski sudah meminta maaf, polisi tetap menyelidiki kasus ini untuk menelusuri maksud unggahan tersebut dan kemungkinan ada pihak yang dirugikan akibat ulah keduanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalih Tamasya

Sementara itu, Roni mengaku telah membatalkan Tur Jihad 22 Mei kerena kondisi yang terus memanas. Selain itu, peserta yang mendaftar juga minim.

"Melihat kondisi yang begitu memanas Tur Jihad ini sudah dibubarkan, dan yang mendaftar pun hanya minim sehingga dibubarkan dan tidak ada kita keberangkatan ke Jakarta," kata Roni di Polda Jatim.

Ia pun menampik, bahwa Tur Jihad Jakarta ini adalah ajakan untuk unjuk rasa atau pergerakan massa. Tujuan awalnya, kata dia, hanyalah untuk tamasya. 

"Tur Jihad Jakarta itu sebenarnya konotasinya bukan sekejam kata-kata itu, sebetulnya kita dengan emak-emak ingin jalan-jalan atau refreshing ke Jakarta gitu saja," ucapnya.

Roni menambahkan, kata jihad dalam layanannya bukan lah artian untuk ajakan perang. Jihad dalam Islam memiliki makna perjuangan, mencari keadilan, dan kesejahteraan. 

"Kalau kata-kata jihad, jihad kan kalau di dalam Islam bukan diartikan perang, kita mencari nafkah saja jihad, untuk menafkahi anak istri kita, jadi kata jihad itu bukan dikatakan kita sudah berani mati, ndak," ujar Roni. 

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.