Sukses

Karyawati Koperasi Nekat Tilap Uang Rp 400 Juta demi Bayar Utang Ibu

LE hanya menyetorkan uang senilai Rp 70 juta. Sisanya, sebanyak Rp 400 juta digunakannya untuk keperluan pribadi.

Liputan6.com, Kebumen - LE (41) wanita tersangka penggelapan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mandiri, Pejagoan, Kebumen, Jawa Tengah, hanya tertunduk ketika digelandang polisi dari sel tahanannya di Markas Polres Kebumen.

Penutup muka yang dikenakannya sepertinya tak cukup untuk menyembunyikan betapa gundah hatinya. Barangkali, ia menyesal habis-habisan usai gagal mengembalikan duit koperasi yang ditilepnya tiga tahun lampau.

Gara-gara duit Rp 400 juta itu, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang. Polisi telah memiliki bukti lebih dari cukup untuk menjeratnya di kursi pengadilan.

Alkisah, pada 2016 silam, LE yang saat itu masih karyawati KSP Usaha Mandiri, Pejagoan, ditugaskan untuk mencairkan deposito milik KSP Usaha Mandiri sebesar Rp 470 juta. Mestinya, uang itu disetorkan langsung ke kas koperasi.

Akan tetapi, LE bertindak culas. Ia hanya menyetorkan uang senilai Rp 70 juta. Sisanya, sebanyak Rp 400 juta digunakannya untuk keperluan pribadi.

Tak butuh waktu lama bagi manajemen koperasi untuk mengetahui penggelapan uang yang dilakukan LE. Namun, pihak koperasi masih berbaik sangka.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Utang Ibunda Sebesar Rp 200 Juta

Karyawati ini masih diberi kesempatan untuk mengembalikan duit yang ditilepnya itu agar kasusnya tak bergulir ke ranah hukum. Namun, hingga dua tahun berselang, LE tak juga mengembalikan uang yang digunakannya.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto mengatakan, kasus ini adalah peristiwa lama yang baru dilaporkan baru-baru ini. Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Marketing Founding di KSP tersebut.

Pada Juli 2016, LE ditugaskan oleh pihak koperasi untuk mengambil uang deposito milik KSP Usaha Mandiri sebesar 470 juta Rupiah.

“Pada saat itu pihak koperasi hanya diberikan uang 70 juta rupiah, dari 470 juta rupiah," kata Edy, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin, 8 April 2019.

Lantaran ada kasus penggelapan ini, ia diberhentikan dari jabatannya itu pada 2017 lalu.

Pengakuan tersangka, uang milik koperasi itu digunakan untuk membayar utang di koperasi tempatnya bekerja sebesar Rp 160.500.000 dan membayar utang di Bank BRI sebesar Rp 6.000.000. Sisanya untuk membayar cicilan mobil dan membayar utang kepada orang lain.

“Kepada penyidik, tersangka LE mengaku uangnya telah ia gunakan juga untuk membayar utang ibunya sebesar Rp 200 juta,” dia mengungkapkan.

Pihak koperasi sebenarnya telah memberikan waktu bagi LE untuk mengembalikan uang yang telah digelapkannya. Lantaran gagal, kasus penggelapan ini dilaporkan oleh perwakilan koperasi, Laurientius (51).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun kurungan,” Edy menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.