Sukses

Modus Pegawai Bank Cantik Diam-Diam Tarik Polis Asuransi Nasabah

Akibat perbuatan si pegawai bank cantik ini, korban rugi ratusan juta rupiah.

Liputan6.com, Cilacap - Kepolisian Resor Cilacap kembali mengungkap kejahatan keuangan. Kali ini, Satuan Reskrim Polres Cilacap menangkap seorang pegawai bank cantik yang diduga memalsukan dokumen untuk menarik polis asuransi secara ilegal.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah wanita berinisial KBYN alias Ita, seorang warga Kabupaten Cilacap. Pegawai cantik diduga memalsukan dokumen asuransi untuk menarik polis asuransi salah seorang nasabah yang merupakan warga Cilacap.

"Modus yang dilakukan adalah pelaku melakukan pemalsuan dokumen asuransi guna penarikan polis dari salah satu korban warga masyarakat pada salah satu perusahaan asuransi," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa malam (12/2/2019).

Akibat perbuatan si pegawai cantik ini, korban rugi sebesar Rp 750 juta. Korban yang merupakan pedagang di Cilacap ini pun melapor ke kepolisian.

Dalam pemeriksaan, polisi juga membongkar kejahatan tersangka lainnya. Pegawai bank cantik ini diduga memalsukan akte cerai yang digunakan untuk persyaratan pengajuan kredit pada perusahaan jasa keuangan (finance).

"Pelaku melakukan dua kali tindak kejahatan yang merugikan masyarakat," ucap Kapolres.

Polisi menyita satu unit mobil yang diduga hasil kejahatan, beberapa rekening dan dokumen-dokumen penting lain yang diduga dipalsukan oleh si pegawai cantik. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk membuka kemungkinan ada korban lain yang belum melapor.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengungkapan Kejahatan Perbankan Rp 29 Miliar

"Kami masih melakukan pengecekan apabila masih ada kerugian baik dari bank selaku pengelola keuangan atau dari masyarakat yang merasa dipalsukan dokumen asuransinya oleh pelaku," Djoko menjelaskan.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal Perasuransian dan Pemalsuan Surat serta Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, pada Januari 2019 lalu, Kepolisian Resor Cilacap juga mengungkap kejahatan perbankan lain yang dilakukan oleh dua pucuk pimpinan salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Cilacap. Akibat perbuatan pelaku, nasabah dan perusahaan rugi hingga Rp29 Miliar.

Djoko mengatakan dua pelaku yang ditangkap adalah J sebagai kepala cabang dan H sebagai direktur. Modusnya, kedua pelaku memalsukan dokumen nasabah untuk mengajukan kredit fiktif.

Dokumen tersebut adalah sertifikat, surat berharga, atau lainnya yang diagunkan oleh nasabah di bank swasta tersebut. Kedua pelaku membuat dokumen fiktif, seolah-olah nasabah tersebut mengajukan kredit.

"Yang bersangkutan menggunakan sertifikat ataupun struk pencairan kredit dan BPKB milik masyarakat yang diagunkan," kata Kapolres, akhir Januari lalu.

Pelaku memalsukan dokumen pengajuan kredit fiktif atau kredit topengan pada sebuah perusahaan jasa keuangan sehingga masyarakat dan perusahaan dirugikan hingga Rp29 miliar.

Kepolisian menjerat pelaku dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.