Sukses

Makna Filosofis di Balik Himne Aceh

Tidak lama lagi Himne Aceh akan dilantunkan di dalam berbagai kegiatan formal di negeri berjuluk Serambi Mekah itu.

Liputan6.com, Aceh - "Bumoe Aceh nyoe keuneubah Raja. Sigak meubila Bangsa.Mulia Nanggroe. Mulia dum Syuhada,Meutuah bijèh Aceh mulia."

Di atas, adalah intro 'Himne Aceh'. Tidak lama lagi, nyanyian tersebut akan dilantunkan di dalam berbagai kegiatan formal di negeri berjuluk Serambi Makkah itu.

Himne ciptaan seniman Mahrisal Rubi ini resmi ditetapkan sebagai 'Hymne Aceh' berdasarkan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hymne Aceh pada November, tahun lalu. Qanun ini sudah diundangkan dalam Lembaran Aceh dengan nomor registrasi 8-248/2018.

Pelaksanaannya tinggal menunggu waktu. Itulah yang dikatakan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Abdullah Saleh, selaku orang yang memotori lahirnya sayembara Himne Aceh.

"Sebetulnya, qanun sudah berlaku sejak ditetapkan. Tinggal kerja, terutama Pemerintah Aceh, terutama aransemen 'Hymne Aceh' itu sesuai dengan qanun baru dilaunching, sekaligus di intruksikan untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan qanun," kata Abdullah, kepada Liputan6.com, Minggu malam (3/2/2019).

Himne akan dinyanyikan di dalam berbagai kegiatan formal kenegaraan, seperti menyambut tamu dari negara sahabat, atau kebudayaan, seperti pagelaran bernuansa adat. Juga tidak menutup kemungkinan, 'Hymne Aceh' dinyanyikan dalam upacara bendera setiap Senin. 

"Semestinya begitu. Pada upacara hari Senin, di setiap instansi pemerintah. Diawali dengan pengibaran bendera merah putih, kemudian diikuti dengan pengibaran bendera Aceh," kata Abdullah.

Sebagai catatan, pembahasan qanun mengenai bendera Aceh sempat beberapa kali tertunda. Qanun Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan pada 25 Maret 2013, belum bisa diimplementasikan, eksistensi, dan keberlakuannya.

Pembahasan qanun juga sempat dead lock. Ini akibat ketidaksetujuan sejumlah pihak terhadap keberadaan qanun yang merupakan buah Memorandum of Understanding (MoU) antara RI dan GAM, 2005 silam.

Namun, kata Abdullah, semua itu sudah berakhir, karena tidak lama lagi qanun sudah dapat diimplementasikan. Pelaksanaan upacara bendera, Aceh terutama, yang diiringi 'Hymne Aceh' akan segera diberlakukan.

"Sudah berakhir yang cerita cooling down dulu. Mungkin dalam waktu dekat, kami di DPRA akan melakukan launching pengibaran bendera Aceh yang diiringi himne, sesuai dengan qanun Aceh, baik qanun tentang bendera dan lambang, maupun tentang himne," tegas Steering Commite (SC) sayembara Himne Aceh itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bagaimana 'Hymne Aceh' Lahir

Selasa, 17 Oktober 2017 lalu, DPRA membuka sayembara menciptakan himne Aceh. Sayembara ini buah pasal 248 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, bahwa Pemerintah Aceh dapat menetapkan qanun himne Aceh sebagai cerminan keistimewaan dan kekhususan provinsi tersebut.

Animo masyarakat untuk mengikuti sayembara yang dibuka sebulan penuh itu, cukup besar. Para peserta tidak saja berasal dari 23 kabupaten/kota di Aceh, namun juga dari luar Aceh.

Antusiasme masyarakat beriringan dengan munculnya pro dan kontra. Sayembara ini dinilai mempertegas adanya perbedaan, jika dapat disebut diskriminatif, sementara pada titik lain dinilai menyatukan.

Bahasa Aceh, yang banyak dituturkan khalayak di Aceh, adalah salah satu syarat utama sayembara. Namun, syarat ini dianggap mendiskreditkan bahasa Aceh yang digunakan penutur dari suku Aceh lainnya, misal Gayo, Sigulai, Lekon, Haloban, atau Kluet.

Kendati terdapat gelombang penolakan, sayembara tetap berjalan. Terdapat puluhan naskah himne Aceh yang dikirim via email atau diantar langsung ke Kantor DPRA, selaku lembaga pelaksana sayembara.

Pemenang utama sayembara adalah Mahrisal Rubi dengan judul karyanya 'Aceh Mulia', yang selanjutnya menjadi 'Hymne Aceh' saja. Dia dinobatkan sebagai juara pertama dari tujuh nominasi setelah menyingkirkan puluhan peserta.

Mahrisal berhak atas hadiah uang tunai Rp 100 juta plus penghargaan karena prestasinya. Sementara, enam nominasi pemenang lainnya masing-masing mendapat uang tunai Rp 20 juta ditambah penghargaan.

 

3 dari 3 halaman

Makna di Balik Lirik

Dalam wawancara dengan Liputan6.com, Mahrisal Rubi, mengungkap makna di balik lirik himne yang diciptakannya. Himne ini diiringi piano dengan notasi nada mayor.

 

E Ya Tuhanku Rahmat beusampoe. Neubri Aceh nyoe beumulia.

Rahmat Neulimpah. Meutuah asoe.Aréh keu kamoe beusijahtra.

Aceh meusyeuhu. Makmu ngön meugah. Sabé tajaga Aceh Mulia.

Peukateuen Aceh meulimpah bagoe. Beumeusaho meusyèdara.

Beusapeue pakat. beusaboh nyoe meuneumat Syari'at Islam keu hukôm bangsa.

 

Begitulah bunyi reff 'Hymne Aceh' gubahan Muhrisal. Lirik himne ini mengandung unsur sejarah dan spiritual yang pekat.

Sebagai catatan, di dalam masyarakat Aceh dikenal dua cara berdoa, yakni munajat dan munadah. Meski hampir sama, namun keduanya punya pendekatan yang berbeda. Jika munajat berarti berdoa secara sendiri-sendiri, maka munadah dilakukan secara kolektif. Belakangan, munadah menjadi kerangka atau lebih tepat ruh dari lirik 'Hymne Aceh' ciptaan Muhrisal.

"Pada bait pertama, kita berbicara Aceh bahwa ini tidak bisa lepas dari kerajaan zaman dahulu, dan tanda kita menghormati para syuhada. Lalu, kita berharap agar generasi (Aceh, red) saat ini diberkati. Jadi bangsa, syuhada, dimuliakan, dan generasi Aceh diberi tuah (berkat, red)," kata Muhrisal kepada Liputan6.com, Minggu (3/2/2019).

Di dalam himne tersebut, Muhrisal menekankan, Aceh --dalam perbedaannya-- mesti ditopang oleh rasa kebersamaan. Adapun yang memayungi semua itu, adalah syariat Islam, selaku ruh yang memersatukan keberagaman tersebut.

"Himne itu selesai tepat 30 menit sebelum sayembara ditutup pada 20 November 2017. Kalau dilihat dari riset awal pembuatan himne itu lama, sampai berhari-hari. Tapi untuk rekaman, dan paskan nada dan liriknya dengan format rekaman membutuhkan waktu 6 sampai 8 jam," tutur seniman yang di tinggal kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar ini. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.