Sukses

Pemprov Jabar Menetapkan Status Siaga Banjir dan Longsor

Kejadian bencana terdiri dari 452 kali tanah longsor, 416 kebakaran hunian, 260 kali angin puting beliung, 141 kali kebakaran hutan dan lahan, 123 kali banjir, 5 kali gelombang pasang dan 2 kali gempa bumi.

Liputan6.com, Bandung - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat mencatat, dalam kurun waktu Januari sampai November 2018, terjadi 1.399 kejadian bencana. Dari 1.399 bencana alam, kejadian tanah longsor mendominasi bencana.

Manajer Pusat Pengendalian Operasi Pengendalian Bencana (Pusdslops PB) BPBD Jabar, Budi Budiman Wahyu merinci, kejadian bencana terdiri dari 452 kali tanah longsor, 416 kebakaran hunian, 260 kali angin puting beliung, 141 kali kebakaran hutan dan lahan, 123 kali banjir, 5 kali gelombang pasang dan 2 kali gempa bumi.

Laporan BPBD Jabar juga menyebutkan, sepanjang November 2018 telah terjadi 101 kali tanah longsor dan 11 kejadian banjir. Adapun daerah yang sering diterjang bencana khususnya longsor yakni Kabupaten Bogor sebanyak 20 kali.

Lalu diikuti Kabupaten Sukabumi (10), Kabupaten Garut (10), Kabupaten Cianjur (8), Kabupaten Bandung Barat (8), Kabupaten Tasikmalaya (7) dan Kabupaten Pangandaran (7).

Sedangkan daerah yang sering diterjang bencana banjir yang tercatat oleh BPBD yakni Kota Bogor sebanyak 5 kali, Kota Bandung (3) dan Kabupaten Bandung (2). Sedangkan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi masing-masing mengalami satu kali.

Akibat tanah longsor dan banjir tersebut, sebanyak 2.509 warga terdampak serta 11 orang meninggal dunia.

"BPBD Jabar selalu terus berkoordinasi dengan BPBD ataupun DPKPB seluruh daerah di Jabar dalam memberikan informasi lanjut mengenai data serta upaya penanganan bencana banjir dan longsor selanjutnya," ujar Budi, Senin (3/12/2018).

Adapun upaya yang telah dilakukan BPBD Jabar dalam kesiapsiagaan bencana adalah dengan melakukan rapat koordinasi dengan BPBD ataupun DPKPB seluruh daerah di Jabar.

Sebelumnya, BPBD Jabar menyatakan Pemprov Jabar menetapkan status siaga darurat banjir dan tanah longsor dari 1 November 2018 hingga 31 Mei 2019. Penetapan status siaga darurat banjir dan longsor itu tertuang dalam SK Gubernur setempat nomor 362/Kep.1211-BPBD/2018.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.