Sukses

Empat Terpidana Pengeroyok Haringga Sirla Ajukan Banding

Pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum pidana dengan pidana penjara. Di sisi lain perbuatan anak pelaku hanya memukul sekali, nendang, nginjek, jadi tidak sebanding hukuman pidana dengan perbuatan anak.

Liputan6.com, Bandung - Empat terpidana di bawah umur pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla resmi mengajukan banding ke PN Bandung. Langkah hukum berupa banding itu diajukan untuk SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16).

Menurut kuasa hukum empat terpidana pengeroyok Haringga Sirla, Dadang Sukmawijaya, materi banding itu tercatat di kepanitraan pidana berdasarkan akta banding untuk AF nomor : 04/Akta. Pid-Anak/2018/ PN Bandung. Sedangkan untuk SH, AAP, TD ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN Bandung tertanggal 12 November 2018.

"Pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum pidana dengan pidana penjara. Di sisi lain perbuatan anak pelaku hanya memukul sekali, nendang, nginjek, jadi tidak sebanding hukuman pidana dengan perbuatan anak," kata Dadang kepada Liputan6.com, Bandung, Selasa (13/11/2018).

Dadang menjelaskan, terpidana anak lebih tepat dianggap pelaku penyerta, bukan pelaku utama dan hanya terbawa emosi massa. Kemudian hakim juga dianggap tidak mempertimbangkan hasil penelitian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU  Nonor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Pada pasal tersebut, ujar Dadang, direkomendasikan untuk anak SH, TD, AF dibina di masjid dan mengikuti salat berjamaah Magrib dan Isya, harus mewajibkan untuk membersihkan masjid pada hari Minggu selama 6 bulan di awasi Ketua DKM. Selain hukuman sosial, seluruh anak harus melanjutkan sekolah.

"Untuk anak AAP direkomendasikan dari Bapas Bandung ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan  Hukum di Cilengsi Bogor," ujar Dadang.

Dadang beranggapan, hakim dalam putusan tidak mempertimbangkan Pasal 60 ayat 3 dan 4 Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga putusannya penjara terhadap empat orang anak. Idealnya, hakim wajib mempertimbangan laporan penelitian kemasyarakatan dari  pembimbing kemasyarakatan, sebelum menjatuhkan putusan. Namun yang terjadi, hakim tidak menjadikan pertimbangan itu dalam putusan.

"Sehingga putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan Pasal 60 ayat 3 dan 4, kalau pasal tersebut tidak dilaksanakan oleh hakim maka putusan tersebut batal demi hukum sesuai dengan pejelasan pasal 60 ayat 4 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," jelas Dadang.

Kutipan asli pasal 60 ayat 4 UU Nomor 11 tahun 2012 yaitu, "...menjadi batal demi hukum dalam kententuan ini adalah tanpa dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat". Atas adanya usaha langkah hukum tersebut, Dadang berharap Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat dapat menerima Banding sesuai Pasal 60 ayat 3 dan 4 dan anak anak bisa pulang kembali ke keluarga dan bisa melanjutkan sekolah.

Pada 6 November lalu, Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara bagi empat pengeroyok Haringga Sirla, yang masih dibawah umur yaitu SH dan AAP empat tahun, TD 3,5 tahun dan AF 3 tahun.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.