Sukses

PN Bandung Vonis Bebas Satu Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla

Pada pembacaan vonis bebas oleh Hakim Suwanto, NS dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang dicantumkan pada materi dakwaan tuntutan.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara bagi empat pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla. Tersangka yang di bawah umur yaitu SH dan AAF divonis 4 tahun, TD 3,5 tahun dan AF 3 tahun. Sedangkan satu terdakwa lainnya yaitu NS dinyatakan bebas.

Pada pembacaan vonis bebas oleh Hakim Suwanto, NS dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang dicantumkan pada materi dakwaan tuntutan. Sehingga kata Suwanto, NS dibebaskan dari segala dakwaan tuntutan jaksa.

"Memerintahkan anak satu Nazril Satria agar dibebaskan dari tahanan sipir setelah putusan ini diucapkan. Empat memberikan hak anak Nazril Satria Fadillah bin Engkus Kusnadi dalam kedudukan harkat dan martabat seperti semula," kata Suwanto di Pengadilan Negeri, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa, (6/11/2018).

Vonis bebas yang diputuskan oleh hakim tersebut, dianggap bijaksana oleh kuasa hukum NS, Sapto Johansyah. Alasannya kata Sapto, hakim menyimak secara lengkap bukti-bukti selama dalam persidangan.

Sapto menjelaskan, seluruh bukti dalam persidangan tidak mengarahkan adanya keterlibatan NS saat pengeroyokan  Haringga Sirla sampai meninggal dunia. Karena posisi NS pada waktu itu, kata Sapto, tengkurap karena terdorong oleh massa dan tidak mungkin melakukan tendangan.

"Klien kita kan ada di lokasi, video itu saat klien kita nonton. Jatuh posisinya dekat korban waktu itu, ada sekitar dua meter. Nah tetapi tidak kelihatan dia nendang. Pada waktu ditangkap ada intimidasi, kekerasan disuruh ngaku bahwa paling tidak, dia nendang kaki sekali saja. Itu lah yang dijadikan bahan," kata Sapto.

Sapto mengatakan, NS terpaksa mengaku hal itu selama dalam wilayah kantor kepolisian. Namun baru diketahui adanya intimidasi berupa pukulan di kepala NS saat  bertemu orang tuanya di luar kantor kepolisian bahwa dirinya dipaksa mengaku telah melayangkan tendangan.

Selain dalam posisi tengkurap, di depan NS masih terdapat orang lain saat pengeroyokan Haringga Sirla berlangsung. Sapto memaparkan usai terdorong hingga tengkurap, NS langsung ditarik oleh temannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Banding

Sementara itu, kuasa hukum empat terpidana di bawah umur pengeroyokan suporter Persija Dadang Sukmawijaya mengatakan akan melayangkan upaya banding. Hal itu disebabkan hakim dalam penjatuhan vonis tidak mempertimbangkan Pasal 60 ayat 3 dan 4 sistem peradilan pidana anak.

"Hakim itu bisa mempertimbangkan hasil penelitian Badan Pemasyarakatan, itu menjadikan alasan dan kalaupun hakim tidak mempertimbangkan maka putusan tersebut batal demi hukum. Itu yang akan saya perjuangkan saat banding nanti," kata Dadang.

Dadang menjelaskan putusan batal demi hukum itu karena tidak mempertimbangkan hasil penelitian Badan Pemasyarakatan, sesuai pejelasan Pasal 60 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tetang sistem peradilan anak yang isinya menyebutkan menjadi batal demi hukum dalam kententuan ini adalah tanpa dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.