Sukses

Polisi Bongkar Lingkaran Setan Penjual Bayi di Instagram

Polrestabes Surabaya berhasil menguak penjualan bayi berusia tiga hari yang diperjual belikan melalui sebuah akun Instagram.

Liputan6.com, Surabaya - Lagi, aparat kepolisian kembali mengungkap jaringan penjualan bayi secara online atau dalam jaringan (daring).

Kali ini, Polrestabes Surabaya berhasil menguak penjualan bayi berusia tiga hari yang diperjual belikan melalui sebuah akun Instagram. Bayi tersebut rupanya hasil hubungan gelap kedua orangtuanya.

"Bayi ini dilahirkan oleh pasangan di luar nikah," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, Jumat 19 Oktober 2018.

Menurut Rudi, ibu sang bayi berinisial Su merupakan warga Jalan Darmo Indah Barat, Surabaya. Su, kata Rudi, tinggal satu kos dengan pasangannya berinisial Bo di Tangerang, Banten.

Pasangan yang sama-sama berusia 21 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu berinisial YV berusia 32 tahun warga Sumedang, Jawa Barat, yang bertindak sebagai perantara penjualan bayi tersebut.

Rudi memaparkan, penangkapan dan penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya. Polisi menangkap perempuan berusia 24 tahun asal Jalan Karah, Surabaya berinisial MN yang bertindak sebagai pembeli serta pemilik akun instagram berinisial Al (29) warga Sidoarjo, Jawa Timur.

"Bayi ini diperdagangkan seharga Rp3,5 juta," ucap Rudi.

Rudi menjelaskan, Al mengaku kepada polisi sudah menjual tiga orang bayi melalui akun Instagramnya. Polisi sejauh ini berhasil mengungkap dua diantaranya, serta seluruhnya telah menetapkan delapan tersangka.

Tiga tersangka lainnya ditetapkan pada 9 Oktober lalu, yaitu LA (22) asal Kota Surabaya yang menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan serta NKS (66), dan NNS (44) warga Badung, Bali. NKS adalah perantara penjualan bayi milik LA melalui instagram yang dikelola Al terhadap pembeli NNS.

Perlahan namun pasti, dari pengakuan tersangka Al, Rudi pun berjanji mengungkap satu kasus perdagangan bayi lagi yang masih tersisa.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.