Sukses

Bergelut Melawan Stigma Haram Vaksin MR di Aceh

Liputan6.com, Aceh - Pencanangan imunisasi Measless/campak & Rubella (MR) di Aceh sempat menjadi polemik setelah Plt Gubernur Aceh Nova Irwansyah memutuskan menunda pelaksanaan imunisasi karena menduga vaksin MR mengandung unsur babi.

Hal ini diperkuat adanya penegasan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh bahwa penggunaan vaksin MR dinyatakan haram, melalui surat nomor 45 17/ 619 yang dikirim ke Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, 13 September 2018.

Belakangan, MPU memperbolehkan penggunaan vaksin MR dengan alasan kondisi darurat. Ketua MPU Aceh, Prof Muslim Ibrahim, mengatakan keputusan ini diambil dengan merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.

Di dalam fatwanya, MUI menjelaskan vaksin MR yang diproduksi SII, dalam proses pembuatannya memanfaatkan bahan yang berasal dari babi. Penggunaanya masuk dalam kategori mubah.

Pengertian mubah, suatu perbuatan yang boleh dilakukan, tapi tak berimbas pahala bagi yang melakukan. Mubah boleh ditinggalkan dan tak berimbas dosa bagi yang bersangkutan.

Masih dalam fatwa tersebut, penggunaan vaksin MR dibolehkan dengan syarat. Pertama, ada kondisi keterpaksaan (dlarurah syar'iyyah), kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Terakhir, ada keterangan dari ahli yang berkompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak dilakukannya imunisasi. 

Namun demikian, Wakil Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali menegaskan, tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam memberi vaksin MR. Pemberian vaksin tergantung seberapa darurat kondisi yang melatarbelakangi penggunaannya.

"Kita mengeluarkan fatwa 'dlarurah' dengan syarat orangtua harus tahu, bahwa vaksin MR itu mengandung unsur yang tidak halal tadi. Terkait penggunaannya, jangan dipaksa kepada masyarakat. Tidak bisa dipaksa untuk semua daerah," kata Tengku Faisal Ali.

Sejak polemik halal haram MR mengemuka di Aceh, pelaksanaan imunisasi tersendat. Seharusnya, sejak Rabu, 1 Agustus lalu, proses imunisasi sudah dimulai. Pelaksanaan imunisasi ini akan berlangsung selama dua bulan penuh, dari Agustus hingga September.

Keluarnya fatwa darurat MPU Aceh usai pertemuan yang dilakukan oleh Plt gubernur bersama sejumlah instansi terkait, ditanggapi Dinas Kesehatan Aceh dengan mengeluarkan surat edaran sejak 21 September lalu. SE itu berisi imbauan agar seluruh kabupaten/kota di Aceh melanjutkan pelaksanaan imunisasi MR. 

Keluarnya edaran tersebut disambut instansi di daerah, salah satunya Dinas Kesehatan Aceh Barat dengan menurunkan petugas kesehatan dari puskesmas ke sekolah-sekolah tingkatan SD/MI dan SMP/MTs sebagai pra kondisi. Ini dilakukan sejak 1 Oktober lalu. Rencananya, imunisasi dilaksanakan 15 Oktober.

Sebagai catatan, imunisasi MR menyasar anak umur 9 bulan sampai dengan di bawah 15 tahun, selama masa kampanye. Selanjutnya, pemberian imunisasi akan dilakukan secara rutin melalui jadwal Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

Namun, beberapa sekolah di Aceh Barat enggan mengambil keputusan sepihak. Sebelum diimunisasi, sekolah harus mendapat izin dari orangtua peserta didik terlebih dahulu. Salah satunya Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Drien Rampak Meulaboh. 

"Jadi, saya harus meminta izin kepada yang bersangkutan. Kendati sudah ada fatwa dari MPU Aceh mengenai dlarurah penggunaan vaksin MR. Namun, keputusan itu ada di orangtua murid," ujar Kepala Sekolah MIN Drien Rampak, Nurdin. Menurutnya, sebagian orangtua menolak anaknya diimunisasi. 

Sementara itu, Sari Afriah (35) yang anaknya sekolah di salah satu Sekolah Dasar di Aceh Barat mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari pihak sekolah mengenai pelaksanaan imunisasi MR.

Afriah mengaku dilema. Di satu sisi ia tidak ingin anaknya terkena virus MR, di sisi lain ia kadung 'jijik' dengan status haram vaksin MR.

"Jadinya bingung. Waduh bagaimana ya. Ini perlu rapat besar keluarga. Apalagi ayahnya ini kan taat agama," ujarnya.

Senada dengan Afriah, Eva (30) mengaku kebingungan apakah anaknya akan diberi imunisasi MR atau tidak. Sebagian keluarga besarnya melarang pemberian imunisasi MR kepada anaknya yang berumur baru 1,5 tahun, tetapi ia juga tidak ingin anaknya tertular MR.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imunisasi di Tengah Stigma

Menurut dr Cut Efri Maizar dari Dinas Kesehatan Aceh, tidak berlebihan jika pelaksanaan imunisasi MR di Aceh saat ini sedang melawan 'stigma'. Pihaknya harus memulai semuanya dari nol.  Masyarakat sudah kadung terprovokasi oleh polemik halal haram imunisasi MR.

Padahal, kata dr Efri, polemik halal dan haram vaksin MR, tidak dapat menjadi alasan dan penghalang pelaksanaan imunisasi MR di Aceh. Akibat yang akan ditimbulkannya jauh lebih besar.

"Sangat disayangkan jika ada yang menolak dan mengatakan penggunaannya tidak dipaksakan. Ini penting dilakukan. Kalau halal haram yang selalu didengung-dengungkan, itu fatwa MUI soal MR sudah ada. Lebih banyak mudharatnya kalau nanti tidak diberikan," kata dr Efri, kepada Liputan6.com, di Meulaboh, Senin, 15 Oktober 2018.

Para orangtua, lanjutnya, perlu mengerti betapa besarnya dampak yang akan ditimbulkan jika anaknya tidak diberi imunisasi MR.

"Orangtua harus tahu pentingnya diberi imunisasi MR. Mengingat besarnya akibat yang harus ditanggung, baik si anak maupun lingkungan," tegasnya.

Menurut dokter lulusan Universitas Muhammadiyah Aceh ini, pemberian vaksin MR bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat secara keseluruhan dan cepat. Selanjutnya, memutuskan transmisi ataupun mata rantai MR secara menyeluruh. Dan, menurunkan angka kesakitan dan angka kejadian CRS atau Contingental Rubella Syndrome.

"Hal ini sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO) dan Komite Penasehat Ahli Imunisisasi Indonesia (ITAGI)," sebut Kasi Surveilance dan Imunisasi Dinkes Aceh ini.

Dirinya menjabarkan, secara epidemiologis, tingkat penularan MR sangat tinggi. Untuk campak, satu anak dapat menularkan 10 hingga 15 orang di sekitarnya.

Sementara pada rubella, infeksi selama masa kehamilan dapat menyebabkan abortus spontan atau cacat lahir, yang berakibat, retardasi mental, penyakit jantung bawaan, gangguan pendengaran, dan gangguan penglihatan seperti katarak. Dan hal ini, imbuh dia, tidak ada obatnya, maka itu, pencegahan dianggap sangat penting.

Secara biaya, sebut dr Efri, beban biaya campak per kasus sesuai standar biaya JKN, yaitu, cacat tanpa komplikasi Rp 2.680 ribu, campak dengan radang paru Rp 12.890.700, sementara campak dengan radang otak Rp 11.719. 300.

Sementara itu, beban kecacatan akibat rubella dengan rincian, pemasangan alat bantu dengan implant koklear Rp 370 juta, operasi mata katarak Rp 22 juta, terapi wicara Rp 74 juta, sementara biaya rehab medis mencapai Rp 2,6 juta per bulan.

Namun, lanjutnya, hal yang paling penting dalam kasus penderita campak dan rubella, yakni beban moral yang akan ditanggung oleh si anak ketika ia menularkan penyakit itu ke lingkungan sekitarnya.

"Apa kita jamin, ketika orangtua tidak mau anaknya diimunisasi, kemudian, dia terkena campak dan rubella, kita tidak tahu dia menularkan ke siapa," ketusnya.

Menurutnya, tujuan akhir dari pemberian imunisasi MR, adalah agar si anak tidak menularkannya ke orang lain. Karena itu, menurut wanita kelahiran 1971 ini, pihaknya juga punya beban tanggungjawab terhadap tuhan mengenai penyebaran virus MR tersebut. 

Berdasarkan data, gambaran klinis kasus campak menurut status imunisasi anak (umur 1-15 tahun) di Aceh per tahun 2016 - 2018, yakni, 2016 ada 1558 kasus, 2017 ada 1029 kasus, sedangkan 2018 terhitung hingga Juni ada 1251 kasus.

Sementara untuk kasus Contingental Rubella Syndrome (CRS) belum ada data yang akurat, tetapi sudah mulai muncul di berbagai daerah di Aceh. Berdasarkan data dari RS tipe A, sejak 2012 hingga 2018, ada sekitar 1.655 anak mengalami CRS. Namun, data-data di atas belum menggambarkan secara akurat. Kasus keduanya cenderung bak fenomena gunung es.

Untuk diketahui, Indonesia sendiri berkomitmen mencapai eliminasi campak dan pengentasan rubella pada 2020 dengan target penggantian vaksin campak dengan vaksin MR, tercakup 95 persen. Soal imunisasi ini sudah diatur dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.

Polemik penggunaan vaksin MR di Indonesia menggelinding setelah MUI wilayah Kepri mengeluarkan imbauan untuk tidak dilakukannya vaksin MR dengan alasan, saat itu, masih belum ada pemeriksaan di LP POM MUI Pusat dan Fatwa halal vaksin MR juga belum keluar.

Menariknya, kata dr Efri, cakupan pelaksanaan vaksinasi MR di Kepri sejak saat ini masih jauh meninggalkan Aceh. Provinsi Aceh masih berada di tingkat paling rendah, sejak awal pelaksanaannya pada Agustus akibat polemik MR meluas di Aceh.

Fenomena ini cukup disayangkan, mengingat negara sekaliber Arab Saudi sudah melaksanakan imunisasi MR sejak 1975 lalu. Saat ini, sebutnya lagi, setidaknya terdapat 26 negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menggunakan vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) yang dianggap haram karena mengandung unsur babi. 

Dokter Efri juga mengungkapkan, saat ini pihaknya hanya punya waktu dua minggu untuk melakukan tahapan kampanye imunisasi MR. Harusnya pada 30 September tahapan tersebut sudah selesai di Aceh. Seyogyanya, pada 31 Oktober ini pelaksanaan imunisasi MR di Aceh sudah selesai. 

Namun, kendati harus memulai dari nol, pihaknya optimis meski pelaksanaan imunisasi tidak mencakup 95 persen dari total 1,5 juta anak di Aceh. Melalui petugas kesehatan di seluruh Aceh, pihaknya sedang berjuang membumikan imunisasi MR, di tengah stigma yang kadung mengkristal. 

 

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.