Sukses

Pengakuan Ibu Tiri Penganiaya Bocah Berusia 7 Tahun

Penyesalan tak menghentikan proses penyidikan polisi Purbalingga. AM ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak tiri.

Liputan6.com, Purbalingga - Amanah alias AM, terduga pelaku penganiayaan anak tiri tertunduk dalam-dalam ketika polisi memboyongnya dari ruang pemeriksaan ke tahanan Markas Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah. Masker hijau muda yang menutup mulut dan sebagian wajahnya tak mampu menyembunyikan betapa ia galau.

Ia tak banyak cakap. Pun ketika ditanya sejumlah wartawan saat keluar dari ruang pemeriksaan.

"Saya khilaf," itu kalimat pertama yang terlontar dari mulutnya.

Matanya, sembab. Ia tak berani menatap siapa pun yang berada di depannya. Ia pun tak mau berhenti berjalan. Diapit dua polisi wanita, ia buru-buru berkelok mengarah ke ruang tahanan.

"Kepada semuanya, saya minta maaf," katanya.ucapnya, tergesa-gesa. Terasa sekali energi sesal memancar dari tiap kata yang keluar.

"Saya tidak akan mengulanginya lagi," itu kalimat penutupnya. Sederhana. AM menghilang di balik pintu ruang tahanan, tempat di mana wartawan boleh mengakses.

Aura dan energi sesal masih menguar di ruangan itu. Tapi tak cukup untuk menghentikan proses penyidikan polisi. Kamis, 30 Agustus 2018, polisi menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak tirinya, IMK.

AM telah tinggal serumah dengan bocah perempuan berusia tujuh tahun itu setelah resmi menjadi istri Sugiat. IMK adalah anak kandung Sugiat. Sang ayah ini merantau ke Kalimantan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Purbalingga, AKP Poniman menerangkan, sejak Rabu sore lalu, AM telah ditahan di Mapolres Purbalingga usai ditangkap di kediamannya, Desa Pagerandong Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

Penangkapakan ini dilakukan agar proses penyelidikan yang kini sudah meningkat menjadi penyidikan seturut peningkatan status AM sebagai tersangka penganiayaan anak tiri lebih lancar.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tanpa Benda Tajam

"Penahanan sudah kami lakukan kemarin sore dan proses, sementara ini sedang proses penyidikan," Poniman menjelaskan.

Dikhawatirkan tersangka bakal kabur usai mencuatnya kasus ini. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pada kasus ini. Benda-benda ini diduga digunakan tersangka AM untuk menganiaya anak tirinya secara berulang.

"Kemarin juga kami bawa kursi, sapu, dan gagang sapu, sebagai barang bukti," kata Poniman.

Dalam penangkapan itu, polisi tak menyita benda tajam. Sebelumnya, banyak dugaan IMK dianiaya ibu tirinya dengan benda tajam karena ada luka terbuka seperti bekas sayatan. Luka yang diderita korban adalah akibat benturan atau pukulan benda keras dan cakaran. Hasil pemeriksaan medis, polisi memastikan tak ada benda tajam yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Hanya saja, sesuai dengan pengakuan korban IMK dan keterangan tersangka, penganiayaan itu terjadi berulang, bersifat insidental atau terjadi sewaktu-waktu. Saat tersangka kesal, pelaku akan memukul atau bertindak kasar lainnya.

"Ketika ibu emosi, atau anak tidak menurut, dia lakukan seperti cubit, atu mendorong," kata Poniman.

Tersangka juga telah diperiksa psikiater. Hasil pemeriksaan AM memang bertemperamen tinggi. Hal itu yang menjadikan mudah tersulut emosi, ketika melihat korban tak tidak sesuai dengan apa yang diinginkan tersangka.

"Dia normal artinya tidak ada gangguan jiwa, tapi memang temperamen tinggi," kata Poniman.

3 dari 3 halaman

Keluarga Curiga

Secara ekonomi, keluarga ini memang lemah. AM bekerja sambilan di plasma rambut palsu yang dikerjakannya di rumah. Adapun suaminya, atau ayah IMK, merantau ke Kalimantan.

Polisi tak menghubungkan kemiskinan sebagai faktor pemicu kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Apalagi tindakan kasar ini rupanya hanya dilakukan oleh AM terhadap anak tirinya. Adapun kepada kedua anak kandungnya, perlakuan AM wajar-wajar saja.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat (2) ayat (4) Jo pasal 70C UU RI Nomor 17 tahun 2006, Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2000, Tentang atau Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Diketahui, kasus ini mengagetkan banyak warga di Pagerandong. Sebab, tak ada yang nampak berbeda dalam keseharian AM. Ia pun terhitung aktif mengikuti kegiatan lingkungan, seperti arisan dan pengajian rutin.

Namun, tak begitu dengan keluarga besar IMK dari ayah kandungnya. Kakek, nenek, paman dan bibi korban sudah lama curiga.

Pasalnya, ibu tiri korban selalu melarang ketika korban hendak menginap di rumah neneknya. AM pun selalu membuntuti kemana pun IMK saat berada di lingkungan keluarga besar ayah kandungnya.

"Kalau tahu memang baru ini, tapi kami sudah curiga lama, karena Indah tidak pernah boleh menginap di sini. Padahal pengin. Tiap melihat ibu tirinya Indah langsung menunduk dan diam," ucap Aminoto, paman korban, adik Sugiat, ayah kandung IMK.

Kini Indah tinggal bersama keluarga besar ayah kandungnya. Ia dirawat oleh Aminoto dan istrinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.