Sukses

Melihat Ritual Adat Melawan 'Setan' Penebang Pohon di Gunung Bawang

Dari ritual itu diharapkan, baik oknum warga ataupun 'setan' dari luar tidak lagi berani menebang pohon di kawasan tersebut.

Liputan6.com, Pontianak - Warga masyarakat di delapan desa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menggelar ritual adat di Lembah Bawang. Ritual itu digelar menyusul maraknya penebangan ilegal, khususnya di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang.

Dari ritual itu diharapkan, baik oknum warga ataupun 'setan' dari luar tidak lagi berani menebang pohon di kawasan tersebut. 

"Ritual adat pertama dan yang terbesar di Lembah Bawang ini dilakukan dalam rangka melindungi Hutan Lindung Gunung Bawang dari tangan para pelaku yang merambah hutan dengan menebang pohon," ujar Camat Lembah Bawang, S. Bowo Leksono saat dihubungi di Bengkayang, Senin (27/8/2018), dilansir Antara.

Bowo menambahkan, semua perwakilan desa dari unsur lapisan masyarakat yang hadir juga menandatangani deklarasi bersama menjaga Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang di Kecamatan Lembah Bawang.

"Semoga usaha yang ada dan kesepakatan tersebut dibuat untuk dipatuhi dan taati bagi seluruh warga masyarakat di wilayah Kecamatan Lembah Bawang. Apabila kesepakatan ini dilanggar maka akan diproses secara hukum adat berlaku di tempat dan hukum pidana yang berlaku," beber dia.

Bowo mengungkapkan, aktivitas penebangan kayu dengan gergaji mesin yang kian marak telah membuat warga di delapan desa di Kecamatan Lembah Bawang gerah.

"Maraknya ilegal sehingga ritual adat yang dilakukan oleh para pemangku adat, temenggung, dan pengurus adat delapan desa sangat penting sebagai bagian dari upaya dan komitmen bersama menjaga hutan," jelas dia.

Selain ritual adat, warga juga memasang plang pengumuman dilarang melakukan penebangan pohon di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang. Sanksi bagi 'setan' penebang pohon juga dicantumkan.

"Di pengumuman itu juga dipasang peringatan keras melanggar Pasal 12 Huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda sampai dengan Rp2,5 miliar," Bowo memungkasi. 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Simak video pilihan menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.