Sukses

Mat Tengkorak Tertangkap di Surabaya, Siapa Dia?

Polisi menangkap Mat Tengkorak bersama dua temannya yang saat itu sedang berpesta di Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap seorang berjuluk Mat Tengkorak yang diduga terlibat berbagai tindak kejahatan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur.

Lelaki bertato usia 62 tahun yang nama aslinya berinisial MN itu disergap polisi saat berpesta narkoba jenis sabu bersama dua orang temannya, masing-masing berinisial SM (33) dan PN (42).

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi (Kompol) Yusuf Wahyu menyebut ketiga orang yang kini telah ditahan di Polrestabes Surabaya itu adalah warga Jalan Gundih Surabaya.

"Sementara ini kami masih fokus melakukan penyelidikan pada perkara narkobanya dulu," ujarnya di Surabaya, Kamis, 9 Agustus 2018, dilansir Antara.

Dia menjelaskan ketiga pelaku disergap saat berpesta sabu yang bertempat di rumah SM pada 2 Agustus. Dari pelaku SM saat penangkapan, diamankan barang bukti sebanyak tujuh paket narkoba jenis sabu dengan berat total 5,38 gram.

Sedangkan dari Mat Tengkorak dan PN, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pipet berisi narkoba jenis sabu seberat 4,72 gram.

"Penyedia narkoba dalam pesta sabu-sabu itu dalah pelaku SM. Dia membelinya dari seorang berinisial Ags, yang saat ini telah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," katanya.

Khusus terhadap Mat Tengkorak, di luar kasus narkoba yang telah membawanya ke tahanan Polrestabes Surabaya ini, polisi memastikan akan menjeratnya dengan perkara pidana lain terkait berbagai tindak kejahatan yang pernah dilakukannya di wilayah Kota Surabaya.

Menurut Yusuf, bisa jadi kedua rekan Mat Tengkorak, SM dan PN, sama-sama berstatus DPO.

"Kami belum cek apakah yang berstatus DPO karena pernah melakukan tindak kejahatan lain hanya salah satu dari mereka, atau bahkan semuanya," katanya.

Saat ini, polisi masih fokus mengembangkan penyelidikan pada perkara narkobanya. "Kami belum bikin laporan kepolisian untuk tindak pidana lain dari ketiga pelaku ini," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.