Sukses

Aturan Hukum Cekungan Bandung Akhirnya Lahir, Apa Dampaknya?

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyambut gembira lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

"Alhamdulillah, saya bersyukur karena kan ini sudah lama kita perjuangkan, sejak saya di Asisten Administrasi sampai jadi Sekda Jawa Barat," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Rabu, 18 Juli 2018, dilansir Antara.

Ia menuturkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengundang sejumlah kabupaten/kota yang terkait dengan Cekungan Bandung untuk menyosialisasikan Perpres Nomor 45 Tahun 2018 di Gedung Sate pada Selasa, 17 Juli 2018.

Iwa mengatakan Perpres itu sudah ditunggu lama Pemprov. Selama lima tahun terakhir, pihaknya terus mendorong agar penataan tata ruang di KSN Cekungan Bandung segera.

"Perpres ini untuk pengendalian ruang dan solusi kemacetan serta banjir. Proyek strategis pun sudah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Iwa memastikan Pemprov dan lima daerah terkait membutuhkan Perpres ini tak hanya untuk mengakomodir proyek infrastruktur namun solusi persoalan banjir yang menyergap kawasan ini akhirnya mendapatkan payung hukum.

"Pengendalian banjir Rancaekek, pembuatan kolam retensi Gedebage, proyek tol BIUTR, Tol Bandung-Gedebage-Majalaya-Garut-Tasik juga sudah diakomodir. Ada juga terkait lahan pertanian berkelanjutan," kata Sekda.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlindungan bagi Air Tanah?

Menurut dia, Perpres ini akan semakin menguatkan seluruh substansi pengendalian kawasan Bandung Utara yang peraturan daerahnya sudah lebih dulu dihasilkan Pemprov Jabar.

Iwa menyatakan, nantinya arah perizinan untuk pembangunan bangunan fisik, khususnya di Kota Bandung, diminta untuk vertikal. "Intinya disesuaikan dengan pola ruang dan daya dukung lahan," katanya.

Di lokasi yang sama, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan lahirnya Perpres ini sangat penting agar tidak ada perda yang bertentangan dengan Perpres tersebut. "Sehingga, penataan kawasan Bandung Raya bisa dilakukan secara terencana dan berkelanjutan," katanya.

Dia menjelaskan kawasan cekungan Bandung memiliki berbagai keterbatasan, terutama menyangkut lingkungan. Selain berpotensi bencana yang cukup banyak karena dikelilingi pegunungan, daya dukung sumber daya alam, seperti air tanah, terbatas.

Maka itu, pengembangan cekungan Bandung ini memerlukan pengaturan tata ruang agar memiliki daya saing dan ramah lingkungan. "Perpres ini sifatnya komplementer. Untuk perda-perda yang tidak sesuai dengan Perpres harus menyesuaikan," kata Abdul.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.