Sukses

Vonis Ringan Pelaku Penembakan Orangutan dengan 130 Peluru

Hukuman yang diberikan kepada pelaku penembakan orangutan itu tak memberikan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat lainnya.

Kutai Timur - Masih ingat dengan penemuan orangutan yang tewas dengan ratusan luka tembak di Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim)? Kasus pembunuhan orangutan yang terjadi Februari lalu kini menemui babak akhir. Saat diautopsi, tim forensik menemukan 130 peluru tertanam di tubuh orangutan nahas tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Kutim pun menetapkan empat orang sebagai terdakwa, yakni Andi (37), Rustam (37), Muis (36), serta Nasir (55). Mereka terbukti bersalah dan divonis tujuh bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Manager Perlindungan Habitat Centre for Orangutan Protection (COP) Ramadhani menyebut vonis yang diberikan pengadilan terlalu ringan. Menurut dia, hukuman tersebut tak memberikan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat lainnya.

"Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan efek kerugian nilai dari upaya pelestarian orangutan di Taman Nasional Kutai (TNK) yang dilakukan sudah sejak lama," ucapnya dikutip dari Bontang Post (Jawa Pos Group), Kamis (12/7/2018).

Semestinya, kata dia, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dipandang sebagai UU yang sangat penting.

"Karena UU tersebut untuk menjaga keberlangsungan konservasi di Indonesia, terutama bagi satwa-satwa langka dan dilindungi oleh negara," ujarnya.

 

Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Penemuan Orangutan Tewas Tanpa Kepala

Dhani mengatakan, kasus pembunuhan orangutan yang mendapat vonis rendah, juga terjadi di PN Buntok, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus pembunuhan orangutan yang ditemukan tanpa kepala di Jembatan Kalahien, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng, itu terjadi 30 Januari 2018.

Polres Barito Selatan menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut. Pada 14 Mei 2018 PN Buntok menyatakan kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.

"Namun, denda atas perkara tersebut sangat ringan, yakni Rp 500 ribu subsider 1 bulan. Ini tentu hukuman yang ringan bagi mereka, dan kami anggap tidak seimbang dengan tewasnya satu orangutan," kata dia.

Namun demikian, COP tetap mengucapkan terima kasih atas kerja cepat kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan orangutan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.