Sukses

Ancaman Seumur Hidup untuk Pemilik 1 Juta Petasan di Wonosobo

Liputan6.com, Wonosobo - Petasan, berapa pun ukurannya tetap berbahaya. Tak terhitung jumlah korban akibat insiden petasan. Bunyinya yang mengagetkan juga membuat tak nyaman.

Namun, peredaran petasan di Wonosobo pada Ramadan 2018 ini justru meningkat. Sebab itu, kepolisian mengintensifkan razia barang yang mudah meledak ini.

Minggu siang, 20 Mei 2018, Kepolisian Sektor Sukoharjo berpatroli di Pasar Sampih, Sukoharjo. Dalam patroli itu, seorang pedagang petasan berinisial N ditangkap.

Dari tersangka, polisi menyita sekitar 10 ribu petasan cabe siap edar. Jumlah yang biasa untuk ukuran pedagang petasan.

Ia pun dibawa dan ditahan ke Markas Polsek Sukoharjo untuk mengungkap muasal petasan yang dijajakannya di Pasar Sampih. Dari keterangannya, terungkap bahwa ia mendapat petasan dari seseorang bernama DU, warga kelurahan Sukoharjo, Wonosobo.

Senin pagi, tim bergerak ke kediaman DU yang diketahui baru tinggal di Sukoharjo kurang dari setahun. Awalnya, DU mengelak tuduhan itu.

Namun, DU tak lagi bisa mengelak tatkala sebanyak 13 karung petasan berbagai ukuran ditemukan di gudang yang juga merupakan tempat tinggal DU.

"Jumlah totalnya hampir mencapai satu juta butir. Mulai dari diameter 0,5 cm hingga 10 cm. Adapula petasan yang sudah dirangkai sepanjang 1 meter," ucap Kepala Satuan Reskrim Polres Wonosobo, AKP Edy Istanto, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin sore, 21 Mei 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Muasal 1 Juta Petasan Wonosobo

Tersangka pun langsung ditangkap dan ditahan di Markas Polres Wonosobo. Tersangka mengaku bahwa seluruh petasan itu adalah miliknya.

Pemilik satu juta petasan di Wonosobo memesan petasan tersebut dari sebuah pabrik petasan di wilayah Indramayu, Jawa Barat, seharga hampir Rp 100 juta. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa N dan DU untuk pengembangan kasus ini.

Tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya kurungan mulai dari 12 tahun hingga seumur hidup,” Edy menegaskan.

Kepala Polsek Sukoharjo, Iptu Suradi, mengklaim petugas sebenarnya tak henti-henti menyampaikan imbauan betapa berbahayanya petasan. Aparat Polsek Sukoharjo juga selalu berpatroli jelang Magrib dan sehabis tarawih untuk mengantisipasi ada warga yang menyalakan petasan.

Seluruh upaya itu dilakukan untuk menjaga agar suasana ibadah Ramadan kondusif. Ia juga tak mau jatuh korban jiwa akibat insiden petasan.

"Selain membahayakan, bermain petasan juga sangat mengganggu kekhusyukan warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah bulan Ramadhan," ujar Suradi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini