Sukses

Nasib Kontraktor Usai Insiden Becakayu

Di Jateng, pengerjaan jalan dan jembatan tol Salatiga-Boyolali dihentikan. Imbas insiden Becakayu?

Liputan6.com, Semarang - Robohnya pilar beton Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang berujung moratorium pekerjaan jalan dan jembatan belum jelas kapan berakhir. Salah satunya adalah pekerjaan jembatan jalan dan jembatan tol jalur Salatiga-Boyolali.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya, keputusan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Perhubungan (Menhub), dan Menteri BUMN diperlukan untuk evaluasi terhadap penggunaaan balog girder. Di Jateng, pekerjaan dengan dana APBN, yakni pekerjaan tol Salatiga-Boyolali yang dikerjakan oleh PT Solo Ngawi Jaya (SNJ).

"Evaluasi tim gabungan melibatkan konsultan independen. Kita minta masing-masing proyek melaporkan SOP yang sudah ada. Apakah SOP sudah sesuai? Apabila sesuai dan mereka berkomitmen menjalankan mestinya pekerjaan dilanjutkan,” kata Budi Karya, Kamis (22/2/2018).

Menteri Budi Karya yang hadir dalam pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bidang perkeretaapian di Semarang itu mengaku bahwa insiden Becakayu menjadi pelajaran yang mahal. Bahkan, suatu kejadian yang bisa merusak reputasi yang sudah dibina dalam kurun waktu lama.

"Kita lakukan penilaian dulu apakah pekerjaan sudah dijalankan dengan baik. Apakah perencanaan SOP sudah dijalankan dengan baik. Sama seperti Waskita yang mengerjakan Becakayu," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kontraktor Harus Bagaimana?

Durasi penghentian ini menyesuaikan proyek yang dikerjakan. Sebab, masing-masing pekerjaan memiliki target dan tenggat waktu tertentu.

Menhub meminta ratusan kontraktor dan konsultan bidang perkeretaapian agar menjalankan pekerjaan konstruksi sesuai dengan komitmen. Ini penting karena pekerjaan tidak sebatas mempersiapkan berkas untuk memperebutkan tender proyek. Namun, juga hingga proyek selesai dikerjakan.

"Artinya pada saat sudah berkomitmen tidak ada alasan lagi mengelak hal yang tidak disepakati," katanya.

Jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan berkaitan pekerjaan, sanksi sudah menunggu. Kepala Balai dan Satuan Kerja akan menjadi garda terdepan pengawasan.

"Pertama, memilih konsultan dan konsultan pengawas yang tangguh juga kontraktor," kata Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.