Sukses

7 Daerah Larang Perayaan Hari Valentine, Apa Alasannya?

Tujuh daerah yang mengimbau hingga melarang perayaan Hari Valentine adalah Kalteng, Aceh, Dharmasraya, Bogor, Bondowoso, Mataram, dan Bima.

Liputan6.com, Jakarta - Hari Valentine di Indonesia, identik dengan memberikan bunga, cokelat ataupun kado terhadap orang yang tersayang. Perayaan Hari Kasih Sayang ini umumnya melibatkan pasangan muda mudi. Namun, perayaan Valentine kembali menuai penolakan di beberapa daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com hingga Rabu (14/2/2018) pagi, paling tidak ada tujuh daerah yang mengimbau hingga melarang perayaan Hari Valentine.

Ketujuh daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Aceh, Kabupaten Dharmasraya (Sumatera Barat), Kota Bogor (Jawa Barat), Kabupaten Bondowoso (Jawa Timur), serta Kota Mataram dan Kota Bima di Nusa Tenggara Barat.

1. Anggap Budaya Luar, Gubernur Kalteng Minta Pelajar Tak Rayakan Valentine

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran mengimbau para pelajar tidak merayakan Hari Kasih Sayang atau yang dikenal dengan Valentine Day yang jatuh setiap tanggal 14 Februari.

Surat Edaran Gubernur Nomor 421/106/Disdik/II/2018 tanggal 13/2/2018 itu yang ditujukan kepada kepala sekolah SMA, SMP, dan sederajatnya, isinya mengimbau agar para pelajar di Kalteng tidak merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Fahrizal Fitri atas nama Gubernur Kalteng itu meminta agar para guru untuk memberikan pemahaman kepada siswa bahwa Hari Kasih Sayang atau Valentine Day itu tidak sesuai dengan karakter budaya bangsa Indonesia.

Selain itu, Valentine Day dianggap budaya Barat yang tidak sesuai dengan pendidikan berkarakter.

"Gubernur menilai Hari Valentine cenderung digunakan sebagai ajang pergaulan bebas yang tidak sesuai dengan ajaran agama," tulis Fahrizal dalam surat edaran tersebut.

Sebab, seperti tertulis dalam surat itu, ada banyak cara yang bisa ditempuh untuk mengungkapkan kasih sayang.

Merebaknya surat edaran ini disambut positif sejumlah orangtua siswa. Marlina, ibu dari dua anak yang masih duduk di SMA favorit di Kota Palangka Raya, menyambut positif imbauan Gubernur Sugianto Sabran.

Imbauan seperti itu dinilai sangat bagus karena dapat mencegah anak sekolah jatuh dalam pergaulan bebas. "Hanya karena ingin dikatakan keren karena merayakan Hari Valentine," ujarnya.

Ia pun berharap para guru untuk melarang siswanya agar tidak merayakan Hari Valentine dan memberikan pemahaman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Aceh dan Dharmasraya

2. Gubernur Aceh Larang Perayaan Valentine

Pun demikian di Provinsi Aceh. Gubernur Irwandi Yusuf menyatakan, ia melarang perayaan Valentine Day di Aceh karena tidak sesuai dengan budaya dan bertentangan dengan syariat Islam.

"Valentine's Day merupakan budaya yang tidak sesuai dengan Aceh dan syariat Islam," ucap Irwandi dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Februari 2018, dilansir Antara.

Pernyataan itu disampaikan Irwandi menanggapi adanya pemberitaan yang seakan-akan dia membolehkan perayaan Valentine's Day di Aceh, saat dirinya diwawancara sejumlah wartawan di depan Istana Wakil Presiden di Jakarta.

Menurut Irwandi, saat itu, dia sedang menjawab beberapa pertanyaan termasuk soal investasi, agenda bertemu Wapres Jusuf Kalla, pelarangan waria dan larangan perayaan tahun baru.

"Saya berpikir pertanyaan tersebut bukan soal Valentine's Day, karena ramainya wartawan, pertanyaan kurang jelas terdengar," jelasnya.

Irwandi menambahkan kalau dia mengetahui pertanyaan saat itu tentang Valentine pasti jawabannya akan dengan tegas melarang perayaan tersebut. Sedangkan penjelasan dalam wawancara tersebut dirinya berbicara secara normatif saja.

Juru bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata menambahkan, dari hasil koordinasi dengan sejumlah pejabat yang ikut mendampingi Gubernur Aceh, Gubernur tidak menjawab secara spesifik terhadap pertanyaan tersebut karena banyak wartawan yang bertanya saat itu.

"Gubernur tidak menyebutkan demikian, logika seorang Gubernur Aceh yang merupakan provinsi menerapkan syariat Islam tidak masuk di akal akan memberikan Valentine's day," katanya.

3. Dharmasraya Larang Siswa Rayakan Valentine di Dalam dan Luar Lingkungan Sekolah

Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menerbitkan surat edaran tentang pelarangan perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day pada 14 Februari 2018 di dalam maupun luar lingkungan sekolah.

"Surat edaran ini ditujukan agar anak didik tetap fokus dalam mengikuti segala proses belajar mengajar di sekolah. Anak-anak harus fokus belajar," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Dharmasraya, Reno Lazuardi di Pulau Punjung, Selasa, 13 Februari 2018, dikutip Antara.

Ia menjelaskan ada dua poin yang terdapat dalam SE Nomor 420/538/Disdik/2018, yakni pertama melarang kegiatan siswa untuk merayakan Valentine Day di dalam maupun luar lingkungan sekolah.

Kedua meminta sekolah bersama semua orang tua atau wali murid untuk mengawasi putra dan putrinya.

Ia mengatakan pelarangan perayaan valentine sebenarnya untuk mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan, seperti narkoba dan seks bebas.

"Jadi, prinsipnya adalah kami jaga-jaga sehingga semuanya memberikan perhatian. Jangan sampai nanti sekolah malah tidak memperhatikan anak-anak didiknya sehingga melakukan hal negatif yang merugikan dirinya sendiri," katanya.

Namun, kata dia, pihaknya juga tidak melarang misalnya siswa membagi-bagikan cokelat kepada kawan-kawannya dengan tujuan untuk menjalin persaudaraan, gotong royong, maupun tujuan positif lainnya.

"Jadi yang kami imbau jangan sampai melakukan kegiatan yang merugikan. Kalau misalnya mau memberikan cokelat boleh saja. Yang tidak boleh itu kalau kemudian melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma," ujarnya.

Ia menyarankan kalau memang mau menggelar kegiatan yang bermanfaat, seperti kegiatan olahraga, keagamaan dipersilakan, tetapi jangan sampai siswa kemudian kumpul-kumpul tidak jelas yang dapat menyeret ke narkoba dan seks bebas.

Sementara, Tokok Masyarakat Kecamatan Pulau Punjung, Mualimin Jba mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengenai larangan untuk tidak ikut merayakan hari valentine bagi siswa.

Menurut dia hari valentine lebih cenderung dirayakan kepada hal berbau negatif dan mengarah ke pergaulan bebas, sehingga diperlukan adanya edaran tersebut.

 

3 dari 5 halaman

Bogor dan Bondowoso

4. Disdik Kota Bogor Larang Siswa Rayakan Hari Valentine

Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah di kota itu yang berisi larangan perayaan Valentine Day yang diperingati setiap tanggal 14 Februari.

Surat edaran dengan Nomor 003/929/-Sekret diterbitkan Selasa, 13 Februari 2018, ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jana Sugiana. Imbauan ini diterbitkan dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan perilaku pelajar yang melanggar norma-norma agama dan sosial.

Selain itu, imbauan ini juga bertujuan untuk melindungi peserta didik dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta pergaulan bebas. Karena itu, Dinas Pendidikan Kota Bogor menginstruksikan kepala sekolah dan seluruh jajarannya untuk melarang peserta didik merayakan Valentine Day, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Serta, memantau dan mengawasi terhadap kegiatan peserta didiknya dengan melibatkan orangtua siswa dan Satgas Sekolah.

Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jana Sugiana menyebutkan surat edaran yang dikeluarkan Disdik Kota Bogor merupakan tindak lanjut dari instruksi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Saya juga sudah mengomunikasikan penerbitan surat edaran ini dengan Kepala Dinas Pendidikan yang sedang berada di Jepang dalam rangka kunjungan kerja," kata Jana, diwartakan Antara.

Jana menyebutkan surat edaran ditujukan kepada kepala sekolah untuk diteruskan atau disampaikan kepada orangtua siswa dan anak peserta didiknya agar tidak merayakan Valentine Day karena dapat menganggu kegiatan belajar.

"Siswa jangan sampai terganggu kegiatan belajar dan mereka harus bisa memilih dan memilah budaya asing yang masuk ke Indonesia. Mana yang baik, dan tidak baik, karena konotasi perayaan valentine itu hura-hura dan pesta-pesta," katanya.

Surat edaran terkait larangan perayaan Valentine Day juga disebarluaskan melalui Humas Pemkot Bogor. Kabag Humas Pemkot Bogor, Endang Suratman menambahkan, surat edaran ini bersifat imbauan, agar sekolah dan orang tua melakukan pengawasan terhadap anak peserta didik.

"Tidak ada sanksi yang diberikan, hanya berupa imbauan, dan kita harapkan sekolah serta orang tua mengawasi anak-anaknya," kata Endang.

5. Dinas Pendidikan Bondowoso Larang Siswa Rayakan Valentine

Adapun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengimbau kepada seluruh siswa tingkat SD dan SMP untuk tidak merayakan Valentine Day yang jatuh pada setiap 14 Februari.

"Kami sudah berkirim surat edaran kepada pihak sekolah untuk melarang siswanya tidak merayakan Valentine Day yang bukan budaya kita," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemekab Bondowoso, Endang Hardiyanti, di Bondowoso, Kamis, 8 Februari 2018

Menurut Endang, perayaan Hari Valentine cenderung mengarah ke hal-hal negatif yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya ketimuran. Alhasil, wajar jika generasi penerus bangsa dibentengi untuk tidak ikut-ikutan merayakan Hari Kasih Sayang tersebut.

"Itukan budaya Barat yang tidak sama dengan budaya kita, apalagi sangat bertolak belakang dengan agama kita, jadi kita perlu membentengi siswa untuk tidak terpengaruh dengan budaya negatif," paparnya.

Endang menyampaikan pula, dalam surat edaran yang ditujukan kepada semua sekolah tingkat sekolah dasar dan SMP tersebut, pihak sekolah diimbau untuk menindaklanjuti kepada orang tua siswa terkait larangan merayakan Hari Kasih Sayang.

"Sekolah harus memberitahukan kepada orang tua siswa soal larangan itu, bisa melalui surat juga melalui pertemuan," katanya.

 

4 dari 5 halaman

Mataram dan Bima

6. Mataram Larang Pelajar Rayakan Hari Valentine

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melarang perayaan Hari Valentine. Sebab, Hari Kasih Sayang itu bukan budaya bangsa yang harus dilestarikan.

"Perayaan Hari Valentine bukan budaya kita, karenanya kita tegas tidak boleh ada perayaan apalagi di kalangan pelajar dan lingkungan sekolah," kata Wali Kota Mataram Ahyar Abduh di Mataram, Senin, 12 Februari 2018, dilansir Antara.

Wali Kota pun telah meminta Dinas Pendidikan mengimbau siswa dan wali murid agar anak-anak lebih fokus belajar. "Untuk memperkuat larangan tersebut, pemerintah kota akan membuat surat edaran seperti tahun-tahun sebelumnya untuk disebar ke semua kalangan masyarakat," kata Ahyar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sudenom menyatakan larangan itu telah disampaikan sejak awal Februari lalu. "Untuk menghindari adanya perayaan Hari Valentine, jauh-jauh hari kami sudah imbau dan ingatkan agar siswa tidak merayakan dan orang tua juga bisa menjaga anak-anak mereka," katanya.

Namun, ia tidak dapat menyebutkan sanksi kepada siswa atau sekolah yang tidak mengindahkan larangan tersebut. Perayaan Hari Valentine di luar jam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua.

"Harapan kami orangtua bisa sepaham dengan kebijakan sekolah, dengan melarang anak-anak merayakan Valentine's Day," kata Sudenom.

7. Wali Kota Bima Keluarkan Surat Edaran Larangan

Larangan ini nyaris selalu berulang, dan kali ini Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Qurais H Abidin, yang menerbitkan surat edaran perihal larangan merayakan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang di Bima.

"Edaran Wali Kota Bima Nomor 54/2018 itu dimaksudkan untuk mencegah perilaku generasi muda, mahasiswa, dan pelajar Kota Bima yang melanggar nilai-nilai moral dan akhlak yang umumnya terjadi setiap tanggal 14 Februari atau Hari Valentine," kata Abidin, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Februari 2018, dilansir Antara.

Dalam edaran itu, dia meminta seluruh orangtua dan wali murid untuk dapat mengawasi putra-putrinya agar tidak terjebak dan melakukan hal-hal yang melanggar nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi masyarakat kota Bima.

Dia juga meminta organisasi massa Islam se-Kota Bima agar senantiasa ikut menjaga ketertiban sosial dengan menegakkan dakwah amar makruf nahi munkar, dengan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku dan tetap melakukan koordinasi dengan aparat dan dinas terkait pada setiap aksi yang dilakukan.

Ia juga memerintahkan juga Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk mengawasi penjualan alat kontrasepsi.

Ini berlaku pada semua apotik dan toko obat di Bima agar penjualannya lebih selektif sebagai upaya untuk mencegah perilaku seks bebas di kalangan pasangan yang belum menikah.

Camat dan lurah pun diimbau untuk mempersiapkan tema khotbah tentang larangan perayaan Hari Kasih Sayang itu. Masih ditambah pengarahan khusus kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi keamanan dan ketertiban umum pada malam perayaan Hari Kasih Sayang.

Pada 13-15 Februari 2018, mereka juga merazia seluruh rumah dan kamar indekos, hotel/penginapan, kafe, dan tempat-tempat hiburan lain.

 

5 dari 5 halaman

MUI: Larang Valentine kalau Merugikan Moralitas

Adapun Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin menyarankan pelarangan perayaan Hari Valentine jika memicu ketidakbaikan terutama dari sisi moralitas.

"Jika Valentine itu membawa ketidakbaikan, kerusuhan, melanggar moralitas, pergaulan bebas memang sebaiknya dilarang kalau itu," kata Maruf di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2-18, dilansir Antara.

Sementara itu, terdapat sejumlah kepala daerah di Indonesia yang melarang perayaan Valentine. Atas fenomena itu, Maruf mengatakan kepala daerah terkait dipastikan memiliki pertimbangan khusus, sehingga mengeluarkan kebijakan tersebut.

Pertimbangan para kepala daerah itu, kata dia, seperti adanya kerawanan, seks bebas, pesta minuman keras atau hal-hal lainnya. "Wali kota dan bupati dia melihat kerawanan enggak. Kalau ada kerawanan, larang itu lebih bagus," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa daerah termasuk Kota Mataram, NTB, melarang perayaan Valentine. Pemerintah setempat pun siap menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berpatroli mencegah dan mengantisipasi perayaan Valentine.

Larangan perayaan itu berlaku di tempat-tempat umum dan lingkungan sekolah. Sementara perayaan di kafe dan hotel diperbolehkan karena menjadi bagian dari pendapatan pengusaha. Larangan tersebut juga sudah disosialisasikan ke berbagai kalangan masyarakat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.