Sukses

Kronologi Pemberhentian Bupati Talaud oleh Kemendagri

Kemendagri memberhentikan Bupati Talaud, Sri Wayuni Manalip, melalui Surat Mendagri dengan Nomor 131.71-17.

Liputan6.com, Talaud - Secara mengejutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan Bupati Talaud, Sri Wayuni Manalip, melalui Surat Mendagri dengan Nomor 131.71-17, yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dan dikirimkan ke Talaud. Bagaimana kronologi pemberhentian bupati cantik ini?

Kejadian berawal saat Sri Wahyuni melakukan perjalanan ke luar negeri, pada 20 Oktober 2017. Bupati Talaud berangkat ke luar negeri tanpa izin Gubernur dan Mendagri. Bertolak ke Amerika Serikat selama tiga pekan, dia baru pulang 13 November 2017.

"Kasus pelanggaran keberangkatan ke luar negeri tanpa izin ini kemudian diproses oleh Pemprov Sulut. Gubernur Sulut menyurat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Talaud," ucap Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong, Senin (15/1/2018).

Selanjutnya pada 9 Desember 2017, tim investigasi dari Kemendagri menyambangi Kabupaten Kepulauan Talaud. Tim ini meminta klafirikasi langsung ke Bupati Sri Wahyumi. Pada 5 Januari 2018, Mendagri mengeluarkan surat memberhentikan Bupati Sri Wahyumi selama tiga bulan.

Pemprov Sulut bertindak cepat dengan menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (SK Plt) Bupati Talaud kepada Petrus Tuange, Jumat 12 Januari 2017. SK ini sekaligus memberhentikan Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip.

"Pemberhentian ini murni karena pelanggaran undang-undang, yaitu sanksi sesuai Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak ada muatan lain," Jemmy membeberkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tanggapan Bupati Talaud

Adapun Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip, menyatakan tetap akan berkantor seperti biasa usai diberhentikan melalui Surat Mendagri Nomor 131.71-17. Padahal, Kemendagri telah menunjuk Wakil Bupati Talaud, Petrus Tuange, sebagai Plt Bupati Talaud, pada Jumat, 12 Januari 2018.

"Saya belum menerima SK pemberhentian itu. Jadi, saya akan tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasa," ujar Manalip saat ditemui di RSUP Prof Kandou Manado, Sabtu siang, 13 Januari 2018.

Manalip mengaku mengetahui pemecatan dirinya dari media sosial. Terkait pemberhentian itu, dia menyatakan akan berkonsultasi dengan pihak Kemendagri.

Manalip menyatakan dia tidak melakukan pelanggaran berat karena keberangkatannya ke Amerika Serikat tahun lalu adalah untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri Negeri Paman Sam.

"Ketika berangkat ke Amerika, saya juga menggunakan paspor reguler hijau, tak membawa staf seorang pun, tidak menggunakan uang daerah. Keberangkatan saya murni belajar," katanya.

Karena itu, dia mengaku bingung juga dengan beredarnya informasi mengenai pemecatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud, karena merasa tidak melakukan pelanggaran berat.

Manalip juga mengatakan, soal pemecatan itu adalah urusan partai dan tidak mau berkomentar lebih. Ia juga menyampaikan belum memikirkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, ia belum menerima surat resmi dan tetap mengutamakan kondisi dan keamanan daerah dulu.

Manalip menambahkan, dengan kondisi Talaud yang memasuki masa pilkada, ia tak mau mengacaukan situasi dan berharap hal itu juga menjadi pertimbangan semua pihak. Adapun Manalip diketahui telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati lewat jalur independen bersama Gunawan Talenggoran.

3 dari 3 halaman

Pergi ke Amerika Serikat Tanpa Izin

Sehari sebelumnya, Wagub Sulut Steven Kandou yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong, menyerahkan SK pemberhentian Manalip sebagai Bupati Talaud dan mengangkat Wakil Bupati, Petrus Tuange sebagai Plt Bupati Talaud.

SK Kemendagri itu keluar setelah dilakukan investigasi terhadap Manalip terkait kepergiannya ke Amerika Serikat tanpa izin.

"SK ini juga diserahkan kepada Manalip tapi yang bersangkutan tidak hadir dalam acara penyerahan SK ini," ujar Kandou.

Wagub Sulut dalam arahannya meminta agar Plt Bupati Talaud senantiasa menjaga stabilitas keamanan serta terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi karena saat ini sedang memasuki pilkada. Ia juga mengingatkan agar masalah keamanan terus dijaga dan ditingkatkan.

"Tetap jaga solidaritas dan pelayanan kepada masyarakat dan secara umum untuk kita semua agar hal ini menjadi yang pertama dan yang terakhir, karena jangan lagi hal yang seperti ini terjadi lagi," ujar Steven.

Dia menyampaikan keputusan pemberhentian Bupati Talaud merupakan peringatan bagi kepala daerah lain agar tidak melanggar aturan yang ada. Hal itu direspons Simon dengan berjanji untuk meneruskan roda pemerintahan agar berjalan seperti biasa dan meneruskan semua program untuk kemajuan dan pembangunan.

"Apa yang telah dipercayakan kepada saya tentunya ini harus menjadi tanggung jawab yang harus di jalankan sesuai dengan perintah undang-undang," ujar dia.

Sebelumnya, tim investigasi dari Kemendagri atas laporan Gubernur Sulut, menemukan bahwa Sri Wahyuni Manalip telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur dan Mendagri.

Sebagaimana diatur dalam Permendagri 29 Tahun 2017 tentang izin luar negeri dan UU 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 2 menyatakan, kepala daerah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus meminta izin ke Kemendagri. Jika tidak, kepala daerah bersangkutan akan dinonaktifkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.