Sukses

Asosiasi Pengendara Online Buka Suara soal Imbauan Dishub Jabar

Asosiasi Driver Online menilai imbauan Dishub Jabar justru memicu gesekan antara pengemudi transportasi online dengan konvensional.

Liputan6.com, Bandung - Setelah dikeluarkannya pernyataan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat perihal imbauan untuk tidak beroperasinya angkutan sewa khusus atau transportasi online, Asosiasi Driver Online (ADO) Jabar angkat bicara.

Ketua ADO Jabar Yudhi Setyadi mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI PM Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek masih menjadi acuan hingga saat ini.

Adapun putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 37 P/HUM/2017 hanya mencabut 14 pasal (18 poin), menurut Yudhi, tidak berkaitan dengan pengesahan PM 26 Tahun 2017 tersebut.

"Secara yuridis formal, PM 26 tahun 2017 masih berlaku sehingga transportasi online tetap beroperasi melalui Permenhub tersebut," kata Yudhi saat menggelar jumpa pers di Rumah Makan Sambel Hejo Bandung, Minggu, 15 Oktober 2017.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Kementerian Perhubungan kepada seluruh kepala daerah tertanggal 5 April 2017, perihal pengaturan penyelenggaraan angkutan sepeda motor.

"Seharusnya kepala daerah mengeluarkan aturan bukannya melarang beroperasi," dia menegaskan.

Karena itu, ADO Jabar mempertanyakan landasan hukum atas imbauan kepada transportasi online untuk tidak beroperasi di Jawa Barat khususnya Bandung.

Selain itu, ADO menilai, meskipun sifatnya hanya imbauan, tetapi kenyataan di lapangan berkata lain. Tak sedikit, terutama kalangan pengemudi konvensional, yang akhirnya salah mengartikan imbauan tersebut dan berujung pada gesekan antara pengemudi transportasi online dan pengemudi angkutan konvensional.

"Pada tataran tingkat bawah, tidak sedikit kami mendapat ancaman, intimidasi, bahkan penganiayaan, perusakan-perusakan oleh oknum-oknum angkutan kota di Bandung," jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan tetap beroperasi sekaligus siap mengikuti peraturan yang dibuat oleh regulator.

"Kami berharap Pemda Jabar segera mengeluarkan dan mensahkan Peraturan Gubernur mengenai juklak dan juknis serta mulai melakukan pengkajian kuota, sistem pentarifan, KIR dan lain-lainnya," Yudhi menandaskan.

Selain meminta Dishub menarik imbauan, dalam kesempatan ini ADO juga mengajak berdialog Gubernur Jawa Barat, Dishub, Organda, dan pihak-pihak lain agar bersama-sama mencari solusi sehingga transportasi di Jabar, terutama di Bandung, berjalan dengan aman, nyaman, dan kondusif. 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dishub Jabar Tunggu Kepastian soal Transportasi Online dari Pusat

Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat menunggu regulasi pusat terkait penataan angkutan sewa khusus atau transportasi online. Regulasi tersebut sangat penting untuk mengambil tindakan selanjutnya setelah imbauan larangan beroperasinya angkutan umum jenis ini.

Kepala Balai Pengelolaan LLAJ wilayah III Dishub Jabar Abduh Hamzah mengatakan, pihaknya telah menyurati Kementerian Perhubungan pada 22 September 2017 lalu.

"Kita mengeluarkan surat kepada Kementerian Perhubungan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat perihal permohonan penertiban pedoman tentang penyelenggaraan angkutan sewa khsusus," ujar Abduh di Bandung, Rabu (11/10/2017).

Dia menjelaskan, alasan Dishub Jabar mengirimi surat tersebut untuk meminta kepastian hukum dari pusat dalam menciptakan sebuah keadilan dan persaingan usaha yang sehat di antara pengusaha angkutan umum.

"Salah satu poinnya soal adanya KIR dan izin seperti yang berlaku di angkutan konvensional. Untuk kesetaraan, angkutan sewa khusus juga harusnya begitu," kata dia.

Mengingat saat ini urusan kewenangan berada di kementerian pusat, Abduh mengatakan, pihaknya hanya sebatas melakukan komunikasi antara angkutan konvensional dan transportasi online.

"Sambil menunggu keputusan kita tetap lakukan pembinaan. Bukan hanya ke angkutan sewa khusus saja, tapi juga secara umum ke angkutan konvensional," jelasnya.

Abduh mengimbau kepada pengendara angkutan sewa khusus untuk tidak beroperasi sampai perizinan keluar dari Kemenhub pada 1 November nanti.

Dishub Jabar Gelar Razia Umum

Dishub Jabar bersama jajaran kepolisian menggelar operasi gabungan pada Senin, 10 Oktober 2017. Hal itu berkaitan dengan imbauan Dishub Jabar kepada pengendara angkutan sewa khusus atau transportasi online untuk tidak beroperasi sementara.

"Kita kemarin melakukan penertiban kendaraan angkutan penumpang umum dan angkutan pribadi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. Secara umum kita lakukan pada roda dua juga," ujar Abduh.

Dari hasil razia itu, Abduh tak menampik masih ada angkutan sewa khusus yang beroperasi. "Kemarin memang tidak beroperasi, ada beberapa tapi langsung kita imbau," ia menerangkan.

Abduh menambahkan, pada saat yang sama terdapat beberapa angkutan kota yang melakukan aksi mogok. Namun, hal itu segera terantisipasi karena pihaknya menyiapkan kendaraan tambahan.

Soal kelanjutan razia transportasi online tersebut, Abduh mengatakan hal itu akan dikomunikasikan dengan berbagai pihak, termasuk dengan angkutan kota. "Soal bentuknya apa tidak harus razia. Lewat diskusi dengan mereka (sopir) angkot juga kita lakukan," Abduh menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.