Sukses

Polisi Ungkap Peredaran PCC di Medan

Dari dua orang pelaku di Medan, polisi menyita 2.000 pil PCC.

Liputan6.com, Medan - Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap peredaran Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang meresahkan masyarakat dalam beberapa pekan terakhir. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sekitar 2.000 PCC dari dua orang pelaku.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih mengatakan, pengungkapan peredaran PCC di Medan, Sumatera Utara, merupakan rangkaian penyelidikan yang dilakukan. Hasil penyelidikan pertama, diamankan seorang pelaku berinisial JP, warga Jalan Mandala.

"JP ini berusia 49 tahun, statusnya orang yang mengedarkan PCC. Dari JP disita 186 butir PCC yang kemasannya sudah diubah," kata Ganda, Jumat, 22 September 2017.

Setelah menangkap JP, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya diringkus pelaku lainnya berinisial EW. Pria berusia 55 tahun ini merupakan pemilik apotek yang berada di kawasan Jalan Krakatau.

"Kita menyita hampir 2 ribu PCC dan beberapa pil yang sudah tidak mendapat izin edar dari EW," ucap Ganda.

Hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa kedua pelaku mengaku aktivitas peredaran PCC telah lama dilakukan. Selama ini EW selaku pemilik apotek menyediakan PCC yang kemudian dibeli oleh JP. Setelah itu JP mengedarkannya kepada masyarakat.

"EW menjual PCC kepada JP Rp 7 ribu per butir. Kemudian JP menjual kepada masyarakat Rp 10 ribu per butir," Kasat Narkoba Polrestaber Medan menerangkan.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk meringkus penyuplai PCC ke apotek milik EW. Pengakuan sementara, EW mendapatkan PCC dari seseorang penjual obat-obatan yang berstatus sebagai freelance.

"Pengembangan terus dilakukan, guna mengungkap kemungkinan adanya pengedar lain yang masuk dalam jaringan ini," ia mengungkapkan.

Ganda juga menyebut, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa EW pernah berurusan dengan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena kasus yang sama. Saat itu EW divonis, namun terulang kembali.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo 106 dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," Ganda menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

[vidio:](https://www.vidio.com/watch/849504-5-terduga-pengedar-obat-pcc-tertangkap-obat-pcc-bukan-narkotika-liputan6-petang?channel_id

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.