Sukses

Jurus Jitu Pemerintah Cilacap Selamatkan Pedagang Tradisional

Pemerintah Cilacap berupaya menahan arus toko-toko modern yang dapat menghambat pertumbuhan para pedagang tradisional.

Liputan6.com, Cilacap - Toko-toko modern berjaringan begitu mudah ditemukan di Cilacap, Jawa Tengah. Toko dengan warna mencolok dan khas itu menjamur di jalanan protokol, kompleks pertokoan, kota kecamatan, hingga pasar-pasar desa.

Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Cilacap mencatat ada 184 toko modern yang berdiri antara tahun 2015-2017.

Letak toko yang terkesan tak menggunakan zonasi itu memunculkan kekhawatiran matinya perekonomian masyarakat, terutama warung-warung kecil atau biasa disebut warung senthir, dalam bahasa lokal.


"Kalau saya melihat warung-warung senthir (kecil) ini yang akan mati, kalau itu (toko modern) tidak ditata," ucap Dian Arinda Murni selaku Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Cilacap, Senin, 11 September 2017.

Itu sebabnya pula, mulai tahun 2017 ini Pemerintah Kabupaten Cilacap menghentikan sementara pemberian izin untuk pendirian toko modern. Dian mengatakan penghentian itu dilakukan lantaran Rencana Detail Tata Ruang (RTR) Kawasan Kabupaten Cilacap belum terbit.

Selain itu, dari pengalaman sebelumnya, banyak toko modern yang justru berada di kawasan pasar tradisional dan berpotensi mengancam warung kecil atau kios.

"Dihentikannya itu kan karena ada alasan. Karena Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota itu belum selesai. Kalau RDTR kota itu sudah selesai, dan bahwa di situ ada spot-spot kawan pertokoan, wilayah ini sudah aman. Kita ada payung hukumnya," Dian menjelaskan.

Dian mengklaim, penghentian perizinan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Cilacap. Dalam perda ini ditegaskan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk zonasinya.

"Bahwa toko modern dilarang berdiri di kawasan pasar tradisional. Jarak terdekat yang diperbolehkan berdirinya toko modern adalah 500 meter dari pasar tradisional," ujar dia.

Namun, lantaran ada sejumlah toko modern berjaringan yang kadung berdiri di kawasan pasar tradisional sebelum perda diterbitkan, Pemkab mendorong agar terjalin kerja sama menguntungkan antara toko modern dengan masyarakat setempat. Misalnya, toko modern diwajibkan menyediakan ruang khusus untuk produk lokal.

"Kita sudah punya MoU dengan beberapa toko modern. Mereka bersedia memasarkan produk kita, (tentu) yang memenuhi persyaratan," kata Dian.

Dian menerangkan, untuk memperkuat daya saing pasar tradisional, Pemkab Cilacap juga gencar merevitalisasi pasar tradisional. Infrastruktur dan pengelolaan pasar dibangun semi-modern, tanpa meninggalkan sisi ketradisionalannya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.